Polda Riau Ungkap Pelaku Penyeludupan Trenggiling Senilai Rp.200 Juta

Pelaku bernama AM, 32 thn, warga Desa Air Buluh, Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dan JP (31thn) warga desa Lubuk Rama Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Singingi diperlihatkan saat Polda Riau melakasanakan Press Release di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau jalan Gajah Mada kota Pekanbaru siang ini (31/10/2017).
Dalam keterangannya kepada awak media saat press release, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM mengatakan bahwa hari Senin, 30 Oktober 2017 sekitar pukui 11.30 Wib Tim Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kejahatan transaksi hewan yang dilindungi oleh negara sesuai Undang Undang Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan bagian tubuh atau satwa yang dilindungi.
"Yang kita ungkap saat ini adalah transaksi satwa trenggiling" kata Guntur dalam keterangannya.
Berbekal dari informasi itu sekitar pukul 11.45 Wib tim dari Direktorat Reskrimsus menuju Kabupaten Pelalawan. Sekitar pukul 14.30 tim menemukan Ranmor roda 4 berupa Daihatsu Xenia warna putih sedang melaju dari arah Indragiri Hulu menuju Kabupaten Pelalawan yang dicurigai membawa satwa jenis Trenggiling. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap Ranmor tersebut di jalan lintas timur kemudian dan tepat di atas jembatan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, tim memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Di dalam mobil tersebut Tim menemukan satwa jenis trenggililing.
Barang bukti yang diamankan adalah tujuh puluh ekor Satwa ternggillng dengan berat sekitar 301.5 Kg, 4 kilo kulit Trenggiling, enam kotak Keranjang, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih satu unit dan timbangan duduk warna hijau.
"Kini kedua tersangka AM dan tersangka JP sudah kita amankan untuk penanganan kasus selanjutnya" kata Guntur.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gideon Arif Setiawan di Pekanbaru, menceritakan awalnya pada Senin (30/10) Tim Sub Direktorat I mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana. Tim menuju Pelalawan dan menemukan kendaraan melaju dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Pelalawan.
Kendaraan yang dicurigai membawa satwa jenis trenggiling itu dikejar tim di Jalan Lintas Timur Sumatera. Lalu tepat di atas Jembatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, tim memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Dalam mobil yang dikemudikan AM bersama JR tim menemukan satwa jenis trenggiling yang dimaasukkan dalam enam kotak keranjang dan juga kulitnya 4kg," ungkap Gideon.
Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru. Setelah ditimbang total semua berat trenggiling itu sekitar 301,5 kg. Turut diamankan juga mobil dan satu timbangan dari tersangka.
Gideon menambahkan kedua tersangka diduga merupakan pengumpul trenggiling dari sejumlah daerah di Pulau Sumatera yang akan diselundupkan ke negara tetangga Malaysia. Penangkapan ini, lanjutnya juga terkait penangkapan sebelumnya oleh Lanal di Perairan Dumai, beberapa hari lalu.
"Nilai jual satwa dan kulitnya diperkirakan Rp200 juta," tambahnya
Kedua tersangka yakni AM dan JR, dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Unda RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman huku (Yef/Tbn)
Editor :Tim Sigapnews