Hukum/Kriminal
Perintah Polda Riau: Cari Pelaku Penganiayaan Sopir Angkutan Online

Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Zulkarnain. (Foto: Sigapnews/Brian)
"Saya minta Pak Kapolresta cari pelaku penganiayanya. Itu yang diduga jadi pemicu (bentrok)," ujar Zulkarnain, kemarin.
Ia menyatakan prihatin atas tindakan brutal yang dilakukan sopir tersebut. Pasalnya, tindakan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia mengakui sudah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru, dan memang Dishub belum memberi izin terhadap angkutan online. Meski begitu, ia menegaskan agar sopir taksi konvensional tidak main hakim sendiri kalau menemukan pengemudi angkutan online beroperasi.
"Jangan main hakim sendiri. Pelaku (kekerasan) akan ditindak pidana," tegas mantan Kapolda Maluku Utara tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Susanto membenarkan ada perintah dari Kapolda untuk menindak pelaku yang terbukti melakukan kekerasan dalam bentrok dua kubu tersebut. Ia berjanji akan menindak secara tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam bentrokan. "Kita diperintahkan Pak Kapolda, tindak tegas yang melakukan tindakan melawan hukum," ucapnya.
Saat ini, kata Susanto, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sudah memeriksa lima orang saksi terkait bentrok yang terjadi di depan Mal SKA Pekanbaru itu. Penyidik mengidentifikasi ada dua provokator aksi.
Susanto mengatakan, provokator diketahui dari hasil pendalaman alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban, dokumentasi dan rekaman CCTV.
Susanto menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan banyak alat bukti dari peristiwa tersebut. "Kita sudah mendapatkan banyak alat bukti, tinggal menangkap pelaku," jelasnya. (*)
Editor :Tim Sigapnews