Tanjungpinang:
Gubernur Kepri di Demo Buruh Batam, Tuntut Penetapan UMSK

Buruh Batam demo kantor Gubernur Kepri, tuntut penetapan UMSK. (Foto: Istimewa.)
Salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya menyampaikan, hingga saat ini Gubernur belum menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang besaran UMSK Batam. Akibatnya, UMSK yang saat ini diterima para buruh masih pada penetapan lama.
Padahal, aturan penetapan upah tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana Gubernur harus menetapkan dan mengumumkan secara serentak.
"Kedatangan kami kesini menuntut Gubernur Kepri agar segera menetapkan UMSK Batam 2017," teriak salah satu pengunjuk rasa, Suprapto dalam orasi.
Dalam unjuk rasa tersebut, para buruh juga menilai Gubernur terkesan memihak kepada pengusaha. Sehingga, lambat menetapkan UMSK yang menjadi tuntutan buruh.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga menuntut kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) Batam yang dinilai tidak memihak pada masyarakat Kecil. Kenaikan tersebut cukup memberatkan masyarakat kecil, mengingatk kondisi ekonomi yang saat ini masin menurun.(*)
Editor :Tim Sigapnews