Pernyataan Sikap
Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK

SIGAPNEWS.CO.ID - TWK adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.
Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta menerima hasilnya, sedangkan TWK adalah seharusnya menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia. dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI.
KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Mereka Eks 51 pegawai KPK layak dipecat.
Mereka semua bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal, ke 75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah.
Eks pegawai KPK Mengikuti perkembangan sejak awal penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK dan setelahnya ada yang lulus minta tunda dilantik semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK). Maka dapat di simpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK.
Read more info "Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews