Pernyataan Sikap
Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK

Ternyata apa yang selama ini di gembar-gemborkan oleh Eks 51 pegawai KPK di berbagai media semakin jelas, motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, yg mereka maksudkan bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif. Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit di kontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI.
Strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke 75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI.
Sudah tepat apabila pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, karena di situlah sarana yang di gunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat Membangun NKRI sesuai dengan Pancasila.
Seharusnya Mereka Eks 51 pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan. Silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN. Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dg cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan. Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan UU. sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah.
Penulis" Azmi Hidzaqi
LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia
Read more info "Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews