DPD RI Bentuk Kaukus Daerah Kepulauan Dalam Rangka Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Nono melanjutkan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang sangat urgen dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah-Daera Kepulauan yang selama ini masih terpencil, tertinggal dan terbelakang dibanding daerah lainnya yang berciri daratan.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Senator Fachrul Razi mengatakan RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk mewujudkan hadirnya Negara secara efektif di daerah-daerah kepulauan.
Bahwa kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).
“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat “pintu masuk” RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Senator dari Aceh yang akrab dipanggil Razi ini.
Dengan adanya Kaukus Daerah Kepulauan dan pelibatan berbagai unsur Daerah Kepulauan dan Perguruan Tingggi diharapkan dapat mempercepat upaya mewujudkan Undang-Undang Daerah Kepulauan di tahun ini (*).
Read more info "DPD RI Bentuk Kaukus Daerah Kepulauan Dalam Rangka Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews