Hanya Raih WDP pada 2025, Ada Apa dengan Tata Kelola Penggunaan Keuangan APBD Rohil Tahun Lalu
Foto Kantor BPKAD Rohil
Rohil — Jika pada tahun-tahun sebelumnya Kabupaten Rokan Hilir meraih penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari hasil audit BPK RI dalam penggunaan dan tata kelola APBD Rohil.
Tapi untuk Tahun 2025 lalu Kabupaten Rokan Hilir hanya meraih WDP (Wajar Dengan Pengecualian)
Hasil ini diumumkan BPK RI Perwakilan Riau pada 17 Juni 2026 lalu.
Dari WTP ke WDP dapat diartikan ada temuan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap pengeluaran dan penggunaan uang negara dari APBD Rohil.
Dengan hasil audit tersebut ada ketidakwajaran pengelolaan keuangan Rohil di Tahun 2025 lalu.
Ending dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, preseden buruk setahun pemerintahan H. Bistamam dan Jhony Charles memimpin Rokan Hilir.
Penguman BPK RI Perwakilan Riau ini minim publikasi.
Pemkab Rohil tertutup mempublikasi merosotnya tata kelola keuangan daerah Rokan Hilir tersebut.
Informasi dirangkum Selasa (14/7/2026) penyebab Rohil meraih WDP (Wajar Dengan Pengecualian) disebabkan oleh :
Karena BPK menemukan permasalahan pada pengelolaan tata kelola keuangan spesifiknya pada acuan di kas Pengeluaran Bendahara.
Dengan demikian Evaluasi Pengendalian Bupati Rohil menjadikan hasil audit ini sebagai bahan refleksi dan dorongan untuk menyempurnakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Perbaikan Sistem : Pemkab Rohil diminta berkomitmen menindaklanjuti temuan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengelola Pemeriksaan PKN-V BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, S.E., M.M., Ak., CSFA, CertDA, GRCE, CFrA, CIISA, ERMCP, CFE (17/6/2026) lalu.
Rekomendasi BPK RI untuk memperbaiki selama 60 hari atau 2 bulan setelah LHP diterima.
Pemeriksaan dilakukan BPK RI berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
"Rusak tata kelola keuangan daerah kita, jika jujur kita berkata saat Afrizal Sintong atau Bupati terdahulu Rohil berhasil meraih WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian," Ucap Saidi, warga Bagansiapiapi, Selasa (14/7/2026) dimintai komentarnya.
Sayangnya pihak berkompeten di Pemkab Rohil baik Sekda, Kepala BPKAD belum berhasil dikonfirmasi guna untuk mengomentari WDP yang baru diraih Kabupaten dijuluki Negeri Seribu Kubah ini sebagai sandaran berita.
Carut-marut TB (Tunda Bayar) Tahun 2025 hingga Selasa (15/7/2026) tidak kunjung selesai dibayarkan antara Pemkab Rohil dengan rekanan kontraktor.
Ketika rekanan meminta hak mereka dibayarkan beredar pula sinyalemen menyebutkan " pengacau " atau provokator di mana Pemkab wajib membayarkan tunda bayar tersebut.
Editor :Tim Sigapnews
Source : masyarakat Rohil