Menaker Serahkan Santunan BPJS Rp435 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KA
Ahli waris korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur resmi menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820.
Bekasi – Komitmen negara dalam melindungi pekerja kembali terlihat nyata. Ahli waris korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur resmi menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820.
Penyerahan santunan itu disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Senin (4/5/2026), di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), pekerja sektor informal yang meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api pada 29 April 2026.
Almarhumah diketahui tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU), dan meninggalkan seorang suami serta satu anak balita.
Dalam penyerahan santunan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," tegas Yassierli kepada awak media.
Berdasarkan rincian yang disampaikan, total manfaat yang diterima keluarga korban terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan anak sebesar Rp166.500.000.
Menurut Yassierli, kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal yang jumlahnya terus meningkat.
Pemerintah, kata dia, kini terus memperluas cakupan kepesertaan melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
"Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut manfaat jaminan sosial bukan sekadar santunan, tetapi juga jaminan keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
"Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin," kata Saiful.
Penyerahan santunan ini menjadi pesan kuat bahwa perlindungan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal.
Editor :Tim Sigapnews