AI Mengancam, Menaker Desak Pekerja Tingkatkan Kompetensi
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja Indonesia untuk segera beradaptasi dengan perkembangan Artificial Intelligence (AI) saat menghadiri penandatanganan PKB PT Pupuk Kalimantan Timur di Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Peringatan itu disampaikan langsung di hadapan jajaran manajemen dan serikat pekerja PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Dalam forum penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028, Menaker menegaskan perubahan dunia kerja kini bergerak lebih cepat dari sebelumnya.
Ia mengungkapkan, tingkat adopsi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi dunia ketenagakerjaan nasional.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” tegas Yassierli.
Menurutnya, tantangan pekerja saat ini tidak lagi sekadar soal perlindungan hak normatif, tetapi juga kemampuan bertahan di tengah disrupsi teknologi. Tanpa peningkatan kompetensi, pekerja berisiko tertinggal bahkan tergantikan.
Menaker juga menyoroti peran strategis serikat pekerja. Ia meminta organisasi buruh tidak hanya hadir saat terjadi konflik hubungan industrial, tetapi juga aktif mendorong peningkatan kapasitas anggotanya.
“Serikat pekerja harus mengambil peran lebih luas, termasuk menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi seperti AI,” ujarnya.
Penandatanganan PKB ke-VIII ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi hubungan industrial sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga diharapkan menjadi alat transformasi tenaga kerja.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan kerja melalui PKB yang baru disepakati.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” kata Gusrizal.
Ia menambahkan, stabilitas hubungan kerja menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pesan Menaker ini menjadi sinyal tegas bahwa era kerja berbasis teknologi sudah di depan mata. Tanpa kesiapan menghadapi AI, daya saing tenaga kerja Indonesia bisa tergerus di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas Menaker