Menaker Ubah Pola Pengawasan, Itjen Diminta Deteksi Risiko Dini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perubahan besar pola pengawasan internal di Kemnaker saat membuka Rakorwas Itjen 2026 di Bogor.
BOGOR – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perubahan besar pola pengawasan internal di Kemnaker saat membuka Rakorwas Itjen 2026 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026) malam.
Di hadapan jajaran Inspektorat Jenderal, Yassierli menyampaikan arah baru pengawasan yang tak lagi sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampu mencegah masalah sejak awal. Ia menilai pola lama yang reaktif justru membuat pengawasan terkesan menakutkan dan tidak solutif.
“Perubahan ini penting agar pengawasan internal tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan menjadi bagian dari solusi untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, peran Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus naik kelas menjadi mitra strategis bagi seluruh unit kerja. Pengawasan tidak boleh lagi datang setelah masalah muncul, tetapi harus hadir sejak tahap perencanaan.
“Saya ingin pengawasan tak dianggap sebagai beban. Pengawasan harus bertransformasi dari sekadar memeriksa dokumen masa lalu menjadi upaya deteksi risiko sebelum penyimpangan terjadi,” tegas Yassierli.
Ia bahkan menekankan perubahan paradigma yang lebih progresif. Keberhasilan pengawasan, kata dia, bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan dari minimnya kasus yang terjadi karena pencegahan berjalan efektif.
“Peran APIP harus berubah dari jargon ‘Awas Ada Itjen’ menjadi ‘Untung Ada Itjen’. Keberhasilan Itjen bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan ketika tidak ada kasus karena kita mampu melakukan antisipasi sejak dini,” lanjutnya.
Untuk memperkuat sistem tersebut, Yassierli mendorong pemanfaatan teknologi berbasis Big Data dan Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, pendekatan ini dapat membantu membaca pola risiko, memetakan potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan program.
Selain itu, auditor Itjen diminta tidak hanya fokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap hambatan regulasi yang kerap mengganggu program prioritas ketenagakerjaan.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pelaksanaan program berjalan lebih efektif, penggunaan anggaran negara lebih akuntabel, dan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan semakin optimal.
Transformasi pengawasan ini menjadi langkah strategis Kemnaker dalam menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan setiap program benar-benar memberi dampak nyata bagi tenaga kerja di Indonesia.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas Kemnaker