May Day 2026, Pemerintah Ratifikasi ILO 188 Lindungi Awak Kapal
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia menandai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan langkah strategis. Pada Jumat (1/5/2026), pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai dasar ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, sebuah regulasi yang memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor perikanan di seluruh perairan Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor berisiko tinggi, mulai dari kapal skala kecil hingga kapal penangkapan ikan di laut lepas.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan ratifikasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja maritim Indonesia.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata
Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, sektor penangkapan ikan selama ini memiliki tingkat risiko tinggi, baik dari aspek keselamatan kerja, kesehatan, hingga potensi eksploitasi tenaga kerja lintas negara. Karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan payung hukum yang sejalan dengan standar internasional.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.
Melalui Konvensi ILO 188, pemerintah memastikan sedikitnya lima aspek utama perlindungan bagi awak kapal. Mulai dari persyaratan usia minimum dan kesehatan pekerja, kewajiban kontrak kerja tertulis yang transparan, jaminan akomodasi dan konsumsi yang layak selama pelayaran, penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3), hingga akses terhadap jaminan sosial.
Menaker menegaskan, aturan baru ini juga menjadi instrumen hukum penting dalam memerangi praktik kerja paksa, perdagangan orang, serta eksploitasi pekerja anak di industri perikanan.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.
Konvensi ILO Nomor 188 sendiri pertama kali diadopsi di Jenewa pada 14 Juni 2007. Dengan ratifikasi ini, Indonesia resmi memperkuat posisi sebagai negara maritim yang tidak hanya mengelola sumber daya laut, tetapi juga menjamin hak jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan.
Pemerintah memastikan, tahap berikutnya adalah pengawasan implementasi aturan di lapangan agar seluruh perlindungan tersebut benar-benar dirasakan para awak kapal dari Sabang hingga Merauke.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kemenaker