Rehab Kantor Imigrasi selatpanjang diduga langgar perda dan tidak mengantongi izin PBG
Rehab Gedung Imigrasi Selatpanjang Diduga Belum Mengatongi Izin PBG dan Langgar Perda Meranti
Proses rehab kantor imigrasi dijalan merdeka selatpanjang
MERANTINESW - Proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Selatpanjang merupakan proyek pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan anggaran milliaran rupiah yang dikerjakan oleh CV Andalan Muda Karya mulai memicu sorotan publik.
Pekerjaan konstruksi yang didanai fasilitas pemerintahan menggunakan APBN tersebut diduga melanggar aturan administrasi bangunan karena nekat berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diterbitkan.
Selain itu proyek yang memakan dana APBN sebesar RP 1.721,244,666 itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kepuluan Meranti No.8 tahun 2022 tentang Garis Sempadan Bagunan (GSB), Yang mana pemerintah kepualaun meranti menetapkan minimal 8 meter dari as jalan serta minimal 5 meter dari patok rencana ruang jalan.
Sebagaimana yang diatur PERMEN PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 sebgai aturan pelaksana dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dimana setiap renovasi yang mengubah tampak (Fasad), Struktur, Penambahan Banguan atau yang memengaruhi Keselamatan wajib mengurus Persetujuan Bangun Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Namun hasil penelusuran media ini dilapangan tetap berjalan padahal belum memiliki PBG maupun SLF.
Kepala kantor imigrasi kelas II Selatpanjang Dendi Surya Agung Nugraha, S.E., M.Si dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsup Rabu(2/9/26) mengatakan “ Terimakasih sdh di ingatkan ttg hal2 yg harus kami perhatikan dan penuhi. Menjadi Hal yg membantu kami utk lbh meningkatkan mutu layanan kami kpd masyarakat meranti”, ujarnya.
Tambahnya lagi “ Baik, terimakasih masukannya, akan kami lakukan koordinasi internal utk semua masukan diatas, setelah selesai akan segera kami balas secara langsung”, Tutunya
Sebelumnya Selasa(01/09/26), Ibrahim melalui pesan singakat Whatsup Bagian Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian Selatpanjang mengatakan “ 1. Terkait IMB/PBG kita sudah koordinasi ke pihak kontraktor untuk pengajuan tersebut, namun jika memang belum terdaftar di PUPR, akan kami konsultasikan kembali ke kontraktor dan PUPR.
2. Proyek renovasi kantor tidak ada melakukan penambahan luas bangunan, masih mengikuti luas bangunan yang lama.
3. Pihak Imigrasi tidak ada niat untuk melanggar aturan, kita selalu mengikuti aturan dan juga meminta pengawasan dan pendampingan dari kejaksaan untuk proyek renovasi kantor”, pungkasnya.
Informasi mengenai dugaan belum adanya IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) tersebut hingga kini masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
Namun apabila benar proyek pemerintah pusat tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, muncul pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Status proyek sebagai pembangunan milik pemerintah pusat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum pembangunan gedung tersebut, termasuk dokumen persetujuan bangunan, status lahan, serta proses administrasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kepualauan Meranti Rahmat Kurnia ST melalui telfon Kamis(3/9/26) mengatakan Bahwa belum menerima berkas pengajuan atau menerbitkan PBG untuk kegiatan renovasi kantor imigrasi tersebut.
“ Mereka baru berkoordinasi sekitar beberapa hari yang lalu untuk melengkapi pemberkasan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG, Kalau perihal pelanggaran GSB atau perda kami belum bisa memastikan karna kami belum menerima berkas secara lengkap dari imigrasi”,
Sambungnya lagi “ Jika berkas mereka sudah lengkap baru kami dari PUPR bisa turun langsung untuk cek kondisi dilapangan dan melihat secara langsung apakah bisa diterbitkan PBG ”, jelasnya.
Sementara itu, Terkait pengawasan dan pendampingan dari pihak kejaksaan yang dikatakan oleh kasi TIKKIM imgrasi, Kejaksaan Negeri Meranti Melalui Kasi Pidum Muhamad Ulinnuha, SH dan Kasi Intelijen Andi Sahputra Sinaga S.H M.H, ditemui diruang kerjannya Rabu(3/9/26) Mengatakan tidak mengetahui dan mendapatkan informasi apapun terkait renovasi kantor imigrasi,
“ Kami belum dapat info ataupun secara kelembagaan untuk melakukan pendampingan atau pengawasan pekerjaan itu, mngkin dikejaksaan lain seperti kejaksaan tinggi atau kejaksaan agung”,
tambanhya lagi “ Secara mekanisme biasanya kami mengawasi terkait anggaran dan pendampingan secara anggaran dan bukan teknisnya, Kalau diduga ada pelanggaran seperti ini biasanya dikasi rekomendasi pemberhentian sementara sampai izinnya keluar”, tutup kasi intel
Sampai berita ini diturunkan, Pihak imigrasi maupun kontraktor pelaksana belum bisa dimintai keteranganya lagi oleh media ini.
Editor :Rio Nugraha
Source : rio