Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke KPK dan WNA Rusia
Kuasa hukum Budiman Tiang sekaligus pelapor masyarakat, Ade Ratnasari, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan masyarakat yang memuat dugaan persoalan pertanahan, keberadaan warga negara asing (WNA) asal Rusia, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum aparat. Laporan tersebut disampaikan oleh Ade Ratnasari bersama pihak yang mengaku dirugikan, usai mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Usai menyerahkan laporan, Ade Ratnasari menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah diterima petugas KPK. Bukti yang diserahkan tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga rekaman suara dan video yang dinilai dapat membantu proses pendalaman perkara.
"Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen yang relevan dan beberapa bukti pendukung lainnya kepada KPK. Untuk detailnya tentu belum bisa kami buka ke publik karena masih menjadi bagian dari proses pelaporan. Yang pasti, laporan kami sudah diterima dengan baik dan dari pihak internal KPK juga menyampaikan kemungkinan kami akan dihubungi kembali apabila diperlukan keterangan tambahan," ujar Ade kepada wartawan.
Menurut Ade, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong transparansi penyelenggaraan negara. Ia berharap informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu pokok laporan berkaitan dengan persoalan tanah yang disebut melibatkan Budiman Tiang sebagai pihak yang merasa dirugikan. Ade menyebut kliennya mengaku mengalami kerugian besar akibat sengketa kepemilikan tanah yang kini menjadi bagian dari laporan yang tengah ditelaah KPK.
"Kalau berbicara mengenai Pak Budiman, kerugiannya sangat besar. Sebagai pemilik tanah, beliau merasa haknya diduga dirampas secara paksa," ungkapnya.
Selain masalah pertanahan, Ade turut menyoroti keberadaan dua WNA asal Rusia yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan sempat memicu aksi unjuk rasa di kantor imigrasi. Menurutnya, terdapat perbedaan informasi terkait status keimigrasian kedua WNA tersebut.
"Saya sempat mengonfirmasi langsung kepada salah satu petugas imigrasi mengenai perkembangan kasus ini. Yang membuat kami bertanya-tanya adalah ketika sebelumnya disampaikan tidak ditemukan pelanggaran, namun di sisi lain ada informasi bahwa izin tinggal dua WNA tersebut justru telah diajukan untuk dicabut sejak April 2026," ujarnya.
Ade juga mengaku melampirkan sejumlah nama dan inisial yang diduga terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Namun, ia memilih tidak mengungkap identitas pihak-pihak tersebut kepada publik.
"Ada beberapa nama dan inisial yang kami lampirkan dalam laporan. Kami tidak ingin mendahului proses yang akan dilakukan KPK. Biarlah lembaga tersebut yang melakukan pendalaman dan pembuktian secara objektif," katanya.
Di akhir keterangannya, Ade mengapresiasi sikap KPK yang menerima laporan secara terbuka dan profesional. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menempuh jalur pelaporan resmi.
"KPK merespons laporan kami dengan sangat baik. Mereka menunjukkan keseriusan untuk menerima informasi dari masyarakat. Apa yang dilakukan Pak Budiman hari ini adalah bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihak," pungkas Ade.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan tersebut. Sesuai prosedur, laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan telaah sebelum ditentukan tindak lanjutnya.
Editor :Tim Sigapnews