Penganiayaan
Desrizal Chaniago Pengacara Tomy Winata Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat
Desrizal Chaniago Pengacara Tomy Winata Serang Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Insiden itu terjadi secara tiba-tiba, saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk putusan perkara perdata bernomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst.
Insiden itu mengakibatkan hakim Sunarso dan Duta Baskara, menderita luka memar di bagian kening.
Bagaimana sosok Desrizal Chaniago Penganiaya Hakim?
Hanna Lilies, juru bicara pengusaha Tomy Winata selaku penggugat perkara itu dan juga pemberi kuasa terhadap Desrizal Chaniago mengungkapkan sosok pria tersebut.
"Aduh, orangnya kalem banget, sabar dan sangat banyak pertimbangan dalam melakukan sesuatu," ungkap Hanna saat dihubungi, Jumat (19/7/2019). Setelah menerima informasi adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Desrizal Chaniago pihak Tomy Winata kaget.
Sebab, mereka tidak menyangka orang yang diberikan kuasa justru berbuat onar di persidangan. "Kami benar-benar tidak mengetahui dan belum mengetahui kenapa?" ucapnya.
Dia membantah insiden itu dilakukan atas seizin Tomy Winata. Bahkan, dia menegaskan, Tomy Winata menyayangkan hal itu terjadi.
"Saya mengerti pasti banyak yang berpikir begitu, tetapi Pak TW sendiri juga sangat kaget dan menyesalkan hal ini. Yakin, ini tidak ada tekanan dari siapa pun," paparnya.
Dia mengaku belum dapat memberitahukan apakah akan memberikan pendampingan hukum kepada Desrizal Chaniago. Dia masih menunggu instruksi dari Tomy Winata yang sampai saat ini masih berada di luar negeri.
"Kalau untuk pendampingan belum ada wacana ke sana, karena Pak TW masih
berupaya bisa segera balik dari luar negeri," paparnya.
Sebelumnya, hakim Sunarso menceritakan insiden penganiayaan yang ia alami saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Dia mengaku kejadian itu dilakukan oleh kuasa hukum berinisial Desrizal Chaniago secara mendadak saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti
Menurut Sunarso, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.
"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," katanya, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan pemantauan www.Sigapnews.co.id pada Kamis(18/7/2019) malam, hakim Sunarso membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan. Insiden itu berawal saat dirinya bersama hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.
"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara. Kemudian di pengujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu, karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu. Tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.
Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak. Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.
"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," ujarnya.
Serangan ikat pinggang itu terkena kening saya. Saya bersama hakim anggota bernama Duta Baskara terkena ikat pinggangnya.
"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu Pak Duta Baskara dua kali. Saya sama Pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," tuturnya.
Sunarso melaporkan pelaku penganiayaan berinisial Desrizal Chaniago ke Polres Metro Jakarta Pusat. Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"Iya, kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," cetusnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sebagai pribadi, dia mengaku sudah memaafkan pelaku. Namun, kata dia, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.
Sebab, dia menegaskan, perbuatan Desrizal sudah masuk ke dalam kategori contempt of court atau membuat penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Kalau pribadi, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga ini sudah bicara masalah kelembagaan. Tentunya seperti itu. Itu termasuk Contempt of Court. Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," bebernya.
Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Apabila tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.
"Untuk pembelajaran teman-teman advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang, kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara. Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst, di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur saat dikonfirmasi insiden penganiayaan itu mengatakan Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara. "Kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," jelasnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial Desrizal Chaniago berdiri dari tempat duduk. Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial Desrizal Chaniago untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," terang Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim dan hakim anggota I. Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak Hakim Sunarso pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 Duta Baskara," ucapnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku, sehingga situasi menjadi kembali normal. Setelah itu pelaku diamankan, tambahnya.
Masih Periksa Terlapor
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum, Desrizal (54).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologi insiden tersebut.
“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,†ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, Desrizal masih berstatus sebagai terlapor. “Ini kan masih diperiksa,†ucapnya.
Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim Sunarso menjalani visum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,†paparnya. (*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews