Perceraian
BKD Riau Terima Pengajuan Cerai 22 PNS, Guru Paling Banyak Minta Cerai

Ilustrasi Perceraian.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Kalangan perempuan dan profesi guru paling banyak mengajukan izin cerai dalam lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/5/2019) mengatakan sudah 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin cerai tersebut.
Ikhwan mengungkapkan, dari 22 ASN tersebut paling banyak yang ajukan izin cerai adalah ASN dari pihak perempuan sebanyak 19 orang. Sedangkan laki-laki, atau suami hanya 3 orang.
"PNS yang paling banyak mengajukan cerai itu memang dari pihak perempuan dan didominasi oleh kalangan guru," ujarnya.
Sementara saat disinggung faktor penyebab penceraian, pihaknya menduga karena adanya faktor tidak keserasian. Ia menduga hal ini disebabkan karena hubungan jauh.
"Faktornya disebabkan ekonomi, karena suaminya tidak berkerja sehingga istri ajukan izin cerai," katanya.
Berdasarkan data di BKD, hingga Mei 2019, sedikitnya 22 PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Namun selama bulan Ramadhan ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menghentikan sementara permohonan izin cerai yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau tersebut.
BKD tidak akan memproses seluruh permohonan izin cerai yang diajukan selama bulan Ramadhan ini.
"Iya ada beberapa permohonan izin cerai yang masuk. Tapi belum diproses karena saat puasa kita tidak melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/5/2019).
Dari 22 ASN yang mengajukan izin cerai, sebanyak 11 izin sudah siap. Kemudian 3 ASN dalam proses karena berkasnya tidak lengkap.
Sedangkan selebihnya belum diproses karena saat puasa BKD tidak melakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Sementara untuk tahun lalu ada 60 ASN Pemprov Riau yang ajukan cerai.
Dimana 55 ASN izinnya sudah selesai, dan lima ASN tidak diproses karena berkas tidak lengkap.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/5/2019) mengatakan sudah 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin cerai tersebut.
Ikhwan mengungkapkan, dari 22 ASN tersebut paling banyak yang ajukan izin cerai adalah ASN dari pihak perempuan sebanyak 19 orang. Sedangkan laki-laki, atau suami hanya 3 orang.
"PNS yang paling banyak mengajukan cerai itu memang dari pihak perempuan dan didominasi oleh kalangan guru," ujarnya.
Sementara saat disinggung faktor penyebab penceraian, pihaknya menduga karena adanya faktor tidak keserasian. Ia menduga hal ini disebabkan karena hubungan jauh.
"Faktornya disebabkan ekonomi, karena suaminya tidak berkerja sehingga istri ajukan izin cerai," katanya.
Berdasarkan data di BKD, hingga Mei 2019, sedikitnya 22 PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Namun selama bulan Ramadhan ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menghentikan sementara permohonan izin cerai yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau tersebut.
BKD tidak akan memproses seluruh permohonan izin cerai yang diajukan selama bulan Ramadhan ini.
"Iya ada beberapa permohonan izin cerai yang masuk. Tapi belum diproses karena saat puasa kita tidak melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/5/2019).
Dari 22 ASN yang mengajukan izin cerai, sebanyak 11 izin sudah siap. Kemudian 3 ASN dalam proses karena berkasnya tidak lengkap.
Sedangkan selebihnya belum diproses karena saat puasa BKD tidak melakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Sementara untuk tahun lalu ada 60 ASN Pemprov Riau yang ajukan cerai.
Dimana 55 ASN izinnya sudah selesai, dan lima ASN tidak diproses karena berkas tidak lengkap.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews