Tak Berkutik, 2 Pria di Inhil Diamankan Polisi Saat Akan Transaksi Barang Haram

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus kertas coklat, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp. 440.000,00- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, tentang seorang residivis bernama De, masih sering menjalankan aktifitasnya, berjualan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba, dipimpin IPTU Arinal Fajri, SH, mengamankan Af, saat akan melakukan transaksi. Waktu diinterogasi, Af mengaku disuruh oleh De. Tak butuh waktu lama, De pun diciduk. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut", pungkas AKP Bachtiar. (***)
Editor :Tim Sigapnews