Kedatangan Tim P2TL PLN?
Begini Aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN
Dasar pelaksanaan kegiatan P2TL diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN ( Persero ) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.
Setiap Unit PLN secara rutin atau khusus melaksanakan kegiatan P2TL, hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energi.
Siapakah Petugas P2TL itu ?
Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik
3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL
Dalam melaksanakan tugas, Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :
1. Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan
3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya
Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :
1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili
5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan
6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.
Bagaimana jika rumah anda kedatangan Tim P2TL ?
1. Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
2. Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
3. Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan
4. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami.
5. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
Apa saja Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik ?
Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah
Apa saja sanksi yang dikenakan pada pelanggan atau non pelanggan jika terdapat dan ditemukan terjadinya pelanggaran pemakaian tenaga listrik ?
Adapun sanksi yang dikenakan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran adalah :
1. Jika pelanggaran dilakukan oleh pelanggan akan dikenakan sanksi berupa :
a. Pemutusan Sementara;
b. Pembongkaran Rampung;
c. Pembayaran Tagihan Susulan;
d. Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
2. Bukan Pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa :
a. Pembongkaran Rampung;
b. Pembayaran TS4;
c. Pembayaran Biaya P2TL lainnya.
Dengan besarnya resiko dan ada sanksi pembayaran tagihan susulan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, maka kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk :
1. Jika masyarakat akan membeli rumah atau menghuni sebuah rumah/bangunan, dipersilahkan melapor kepada pihak PLN untuk dapat membantu melakukan pemeriksaan kondisi Alat ukur dan tagihan rekening listrik.
2. Agar dapat menjaga kWh meter yang terpasang dirumah/persil Pelanggan dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan ataupun gangguan.
3. Dengan cara dan dalih apapun dilarang membuka merusak atau merubah Alat Pengukur dan Pembatas milik PLN baik yang dilakukan oleh Pelanggan atau pihak lain.
4. Tidak memindahkan peralatan listrik atau Alat Ukur Milik PLN tanpa Izin dari PLN.
5. Pastikan Nama dan Alamat kWh meter yang terpasang sesuai dengan data milik PLN.
6. Pelanggan yang tidak sesuai Nama dan Alamat nya pada rekening listrik, agar melapor ke PLN terdekat
7. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemakaian tenaga listrik, maka dihimbau kepada pelanggan agar tidak menggunakan jasa dari CALO dalam pengurusan listrik ( Pelayanan gangguan, Pasang Baru, Perubahan Daya dan lainnya )
Editor :Tim Sigapnews