Kasus Narkotika
Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Berhasil di Amankan Satres Narkoba Polres Inhil

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH menyampaikan kronologis penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya Ju alias Un, yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Simpang Empat Desa Simpang Baru, Kec. Gaung, oleh Unit Opsnal Polsek Gaung, pada hari Kamis, 27 April 2017, pukul 18.00 WIB.
Ketika di interogasi, terduga pelaku JU mengaku membeli dari seseorang bernama Al dan beralamat di Jalan H. Abdul Manaf Kel. Tembilahan Kota Kec Tembilahan Inhil - Riau.
"Hal tersebut, kemudian diinformasikan Kapolsek Gaung IPTU Walsum kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H. Kasat Narkoba lalu memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan." Tutur Bactiar.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku Al, saat itu sedang berada dirumahnya, dan selanjutnya, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa ganja kering berat 300 gram, 1 paket kecil narkotika jenis shabu - shabu yang dibungkus plastik putih bening berat 0, 2 gram, 1 set bong yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 unit handphone. merk samsung warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai Rp. 1.225.000." Jelas Bachtiar.
"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut." Bachtiar.
Editor :Tim Sigapnews