Edukasi Binis
Imbauan Disperindag Dumai: Distributor Bahan Kebutuhan Pokok Agar Mendaftarkan Usahanya

Disperindag Dumai Awasi Penimbunan Bahan Pokok di Gudang Distributor. (Foto: Dok.Sigapnews/Brian)
Menurut Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Dumai Hermanto, pendaftaran ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha distribusi bahan pokok memiliki TDPUD.
“Pelaku usaha diwajibkan juga melapor tiap bulan pada sistem informasi terpadu kementerian keuangan agar dapat diketahui stok kebutuhan dan realisasi," kata Hermanto pada wartawan, Jumat.
Dijelaskan, pelaksanaan kebijakan ini dalam rangka fungsi kontrol pemerintah terhadap distribusi bahan pokok di Kota Dumai sehingga dapat mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga barang di pasaran.
Jenis barang kebutuhan pokok wajib melakukan pendaftaran tersebut adalah hasil pertanian meliputi beras, gula, minyak dan bahan kebutuhan pokok lainnya.
Diakui dia, Dinas Perdagangan Dumai sudah melaksanakan sosialisasi ke pelaku usaha distribusi bahan pokok terkait peraturan tersebut agar mengerti dengan tata cara dan pendaftaran.
"Diharap seluruh pelaku usaha segera melakukan pendaftaran supaya terhindar dari sanksi pemerintah dan dapat menjaga kestabilan harga dengan baik," imbaunya. (*)
Editor :Tim Sigapnews