Korupsi
Gubri: Proses Hukum Sekdako Dumai Serahkan ke Pihak Berwajib

Gubri serahkan proses hukum Sekdako Dumai ke pihak berwajib. (Photo: Sigapnews/Brian)
"Biarlah proses hukum yang berjalan," singkat Gubri di Pekanbaru, Rabu (9/8/2017).
Seperti diketahui, Sekdako Dumai itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pekerjaan multiyears di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Gubri pun mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya bekerja dengan baik dan tidak neko-neko.
"ASN bekerja saja sesuai Undang-undang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Nasir tersandung kasus korupsi terkait pekerjaan Jalan Lingkar Rupat - Batu Panjang dengan nilai proyek Rp528 miliar dengan panjang 51 kilometer. Saat itu dirinya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dan saat itu Bupatinya Herliyan Saleh.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sekdako Dumai diketahui akan menunaikan ibadah haji. Passpor miliknya dicekal KPK diketahui Imigrasi Batam saat berada di Asrama Haji, Batam.(*)
Editor :Tim Sigapnews