Dugaan Tipikor dan TPPU Bappeda Rohil, Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka

Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, (Photo: Dok.Sigapnews/Brian)
Ketiga tersangka baru itu ditetapkan menyusul tersangka yang lebih awal ditetapkan sebelumnya, mantan Kepala Bappeda Rohil, W.A.F. Ketiga tersangka baru itu masing-masing, S,H, Dan R.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan gelar perkara terhadap dugaan Tipikor ini.
"Gelar pekrara WAF perkara Bappeda dan TPPU, hasilnya diperoleh bukti cukup menetapkan tersangka baru. Ada 3 tersangka baru. S, H, Dan R," ungkap Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (20/7/2017) kepada wartawan.
Terhadap ketiga tersangka baru itu, proses penyidikannya telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Ketiganya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rohil. Mereka memiliki peran secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka W.A.F.(*)
Editor :Tim Sigapnews