Komisi II DPRD Meranti Targetkan Tunda Bayar 2025 Tuntas Maret 2026
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.
Sigapnews.co.id, Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025. Pertemuan tersebut berlangsung Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.
Rapat digelar merujuk pada Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sudandri, SH.
Dari pihak legislatif, hadir Ketua Komisi II Syaifi Hasan (Fraksi PAN), Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu (Fraksi PSI), serta anggota Komisi II Al Amin (Fraksi PKS). Sementara dari unsur eksekutif, Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, M.T., didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.
Dalam forum tersebut, Komisi II mempertanyakan kepastian dan mekanisme penyelesaian tunda bayar 2025, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta APBD murni daerah.
Menanggapi hal itu, BPKAD menjelaskan bahwa realisasi pembayaran akan mulai dilakukan pada awal Februari 2026. Untuk kewajiban yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran dijadwalkan berlangsung bertahap pada Februari hingga Maret 2026.
Sementara itu, tunda bayar yang berasal dari DAK dan DAU spesifik diprioritaskan penyelesaiannya pada Februari, dengan mempertimbangkan kondisi kas daerah dan realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.
Rapat tersebut menyepakati bahwa seluruh kewajiban tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik dari DAK, DAU, maupun APBD, ditargetkan selesai paling lambat Maret 2026.
BPKAD mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran dipicu belum terealisasinya transfer dana dari pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya menilai proses pembahasan dan penanganan tunda bayar di Kepulauan Meranti relatif lebih cepat dibandingkan sejumlah daerah lain dengan kondisi fiskal yang serupa.
Selain membahas persoalan tunda bayar, rapat juga menyinggung strategi untuk mengupayakan kembali dukungan anggaran pusat bagi pembangunan jalan di Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar peluang pendanaan dari pusat dapat dimaksimalkan.
Ketua Komisi II, Syaifi Hasan, menegaskan komitmen seluruh anggota DPRD untuk aktif memperjuangkan anggaran pusat demi pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang yang meliputi Kecamatan Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, dan Rangsang.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat sempat mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025, sebelum akhirnya mengalami pemangkasan. Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan ruas jalan Tanjung Samak–Repan serta Sidomulyo–Tanjung Bakau hingga Tanjung Kedabu.
“Program pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kembali kita upayakan pada tahun 2026. Ini komitmen bersama agar konektivitas dan pemerataan pembangunan di wilayah Rangsang segera terwujud,” ujar Syaifi. (Adv)
Editor :Tim Sigapnews