KI Riau Wajibkan Penerima Kuasa Advokat, Ketua Majelis Akui Aturan Tak Jelas
KI Provinsi Riau tetap mensyaratkan penerima kuasa dalam persidangan sengketa informasi publik berstatus advokat.
PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau tetap mensyaratkan penerima kuasa dalam persidangan sengketa informasi publik berstatus advokatKomisi Informasi (KI) Provinsi Riau tetap mensyaratkan penerima kuasa dalam persidangan sengketa informasi publik berstatus advokat, meski Ketua Majelis Jamadi Sipahutar mengakui peraturan KI tidak mengatur secara tegas kualifikasi profesi penerima kuasa. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan pemeriksaan awal di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).
Jamadi menyampaikan sikap tersebut saat membahas perkara sengketa informasi yang diajukan Hari Jummaulana.
Ia menjelaskan, KI Riau mempertahankan syarat advokat untuk menjaga konsistensi penerapan kebijakan dalam persidangan.
“Jadi kalau dapat. Jadi penerima kuasa, ya seharusnya advokat, gitu. Jadi khusus untuk KI Provinsi Riau,” ujar Jamadi.
Namun, Jamadi juga mengakui aturan Komisi Informasi tidak menjelaskan secara rinci apakah penerima kuasa harus berasal dari profesi advokat atau dapat diwakili perorangan.
“Jadi karena kalau saya lihat di peraturan KI Komisi Informasi, di situ juga tidak ada mengatur secara jelas. gitu kan. Maksudnya, di situ hanya menyebutkan bahwa pemohon atau kuasa pemohon, gitu. Di situ tidak menjelaskan apakah boleh berorangan, gitu kan, atau apakah boleh advokat,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan KI Riau akan tetap menjalankan ketentuan tersebut sebagai kebijakan lembaga.
“Nah, jadi karena ini kan harus konsistensi KI Riau, kan itu. Jadi karena untuk menjaga konsistensi KI Riau, jadi kami akan menerapkan bahwa penerima kuasa itu harus sebagai advokat,” ujarnya.
Berdasarkan surat pemanggilan KI Riau tertanggal 22 Oktober 2026, terdapat dua perkara Hari Jummaulana yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal pada 28 Oktober 2026. Perkara pertama, Reg.071/PSI/KIP-R/VIII/2026, melibatkan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Perkara kedua, Reg.087/PSI/KIP-R/X/2026, melibatkan Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi.
Persoalan kualifikasi penerima kuasa menjadi sorotan karena menyangkut akses masyarakat dalam mengajukan sengketa informasi publik. Kejelasan dasar hukum dan penerapan prosedur penting agar para pihak memahami persyaratan beracara di KI Riau.
Editor :Tim Sigapnews

