Komisioner KI Riau Kecam Kadisdik Absen Sidang Sengketa Informasi
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H. Zufra Irwan.
PEKANBARU – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, mengecam keras sikap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, H. Erisman Yahya, yang dinilai mengabaikan proses persidangan sengketa informasi publik. Kritik itu disampaikan di Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), menyusul ketidakhadiran pihak Disdik dalam dua kali sidang hingga tahap mediasi.
Kasus ini bermula dari sengketa informasi antara seorang warga Pekanbaru dengan Dinas Pendidikan Riau terkait permohonan data yang tidak ditanggapi. Proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pun bergulir di KI Riau, namun pihak termohon justru tidak menunjukkan itikad hadir.
“Kita heran seorang pejabat eselon II melecehkan proses persidangan di Komisi Informasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris di KI Riau,” tegas Zufra kepada wartawan.
Menurutnya, absennya perwakilan Disdik bukan hanya terjadi sekali. Hingga dua kali sidang, termasuk saat tahap mediasi, tidak ada satu pun utusan yang hadir maupun memberikan respons resmi.
“Ini sudah dua kali persidangan tidak pernah hadir. Bahkan masuk mediasi pun tidak ada respon sama sekali. Kami tidak minta Kadis hadir langsung, minimal ada perwakilan atau tanggapan,” ujarnya.
KI Riau juga telah berkoordinasi dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau. Dari hasil konfirmasi, seluruh surat panggilan sidang dan pemberitahuan mediasi telah disampaikan secara resmi kepada pihak Disdik.
“Setiap surat panggilan langsung kami teruskan ke Disdik. Bahkan detail permohonan informasi juga sudah dikirim ke akun resmi Kadisdik, namun tetap tidak direspons,” ungkap petugas PPID saat proses mediasi.
Lebih lanjut, Zufra mengungkap adanya informasi internal yang menyebutkan sidang KI dianggap tidak penting oleh pihak Disdik. Hal ini dinilai memperburuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kalau benar ada anggapan sidang KI tidak ada apa-apanya, ini sangat disayangkan. Ini menyangkut marwah lembaga dan kepatuhan terhadap undang-undang,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, KI Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas. Zufra meminta Plt Gubernur Riau memberikan sanksi kepada Kadisdik karena dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga mendorong Sekretaris Daerah untuk memperkuat pemahaman kepala OPD terkait kewajiban transparansi, mengingat sengketa informasi di sektor pendidikan tergolong tinggi.
Hingga kini, proses sengketa antara warga Pekanbaru dengan Disdik Riau masih berjalan di KI Riau. Namun, tanpa kehadiran pihak termohon, proses penyelesaian dinilai berpotensi terhambat.
Situasi ini menjadi sorotan serius, sekaligus pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.
Editor :Tim Sigapnews
Source : PWI RIAU