KI Riau Kebut Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Jabatan
komisioner KI Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., C.Med., Sp.Ap, H. Asril Dharma, S.Kom., M.I.Kom, serta Hj. Yulianti Chaidir, S.H., M.H.
PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggeber penyelesaian sengketa informasi publik register tahun 2025 yang telah masuk ke sejumlah tahapan persidangan.
Langkah percepatan ini menjadi fokus utama komisioner di sisa masa jabatan yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, S.Kom., M.I.Kom, usai memimpin rapat komisioner di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa informasi merupakan mandat utama yang tidak bisa ditunda.
“Prioritas kami sesuai perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tentu menyelesaikan sengketa informasi. Ini amanah yang harus dituntaskan,” kata Junaidi kepada wartawan.
Rapat komisioner itu dihadiri H. Zufra Irwan, S.E., M.M., C.Med., Sp.Ap, H. Asril Dharma, S.Kom., M.I.Kom, serta Hj. Yulianti Chaidir, S.H., M.H. Selain membahas progres sengketa informasi, rapat juga menyoroti sejumlah agenda strategis yang wajib dirampungkan hingga proses seleksi KI Riau periode 2026–2030 selesai.
Menurut Junaidi, waktu yang tersisa akan dimaksimalkan untuk memastikan transisi kelembagaan berjalan tertib dan profesional.
“Kami masih punya waktu menyelesaikan tugas-tugas penting sampai tahapan seleksi KI Riau 2026–2030 berhasil melahirkan komisioner baru,” ujarnya.
Selain sengketa informasi, KI Riau juga menargetkan pelaksanaan KI Riau Award 2025 yang hingga kini masih tertunda.
Junaidi mengakui adanya kendala teknis dan administratif yang menyebabkan agenda tersebut belum terlaksana.
“Anugerah KI Riau 2025 memang tertunda karena beberapa masalah. Insya Allah segera kita gelar setelah melapor dan berkoordinasi dengan Gubernur serta Sekda Riau,” tegasnya.
Di sisi lain, secara kelembagaan KI Riau tengah mempersiapkan Laporan Kinerja Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Junaidi menegaskan, percepatan penyelesaian sengketa tidak akan mengesampingkan tugas lain, termasuk sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Majelis KI tetap fokus menyelesaikan register sengketa informasi yang terus bertambah, sembari membenahi internal, termasuk penguatan staf di bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI),” jelasnya.
Dengan langkah percepatan ini, KI Riau berharap seluruh sengketa informasi register 2025 dapat ditangani secara tuntas, adil, dan transparan sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner saat ini.
Editor :Tim Sigapnews
Source : KI Riau