Hari Pertama Magang di MUI Riau, Mahasiswa UIN Suska Dibekali Wawasan Halal

Auditor LPPOM MUI Provinsi Riau, Khafzan, sedang memberikan materi Halal kepad mahasiswa UIN Suska pada Selasa, (1/7/2025), di Kantor MUI Riau.
Pekanbaru - Sebanyak 10 Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mengikuti pembelajaran perdana bersama pegawai LPPOM MUI Provinsi Riau, Khafzan, pada Selasa, (1/7/2025), di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.
Di hari pertama pelaksanaan PKL di lingkungan MUI Provinsi Riau, para mahasiswa langsung mendapatkan materi mendalam tentang dunia kehalalan produk dari LPPOM MUI, lembaga di bawah MUI yang bertugas memastikan keamanan konsumsi umat Islam.
Dalam pemaparannya, Khafzan menjelaskan latar belakang berdirinya MUI pada 1975 sebagai wadah para ulama, cendekiawan, dan tokoh Islam lintas ormas.
Ia menekankan bahwa salah satu fungsi vital MUI adalah menetapkan fatwa dan memberikan arahan keagamaan, termasuk dalam aspek halal-haram produk konsumsi.
Lebih lanjut, Khafzan memaparkan kronologi berdirinya LPPOM MUI pada 1989, yang dipicu kasus viral Ajinomoto pada 1988 yang diduga menggunakan enzim babi dalam proses produksinya.
“Kasus Ajinomoto memicu keresahan luar biasa di masyarakat. Dari situlah LPPOM MUI hadir untuk memberi kepastian dan perlindungan umat Islam terhadap produk yang mereka konsumsi,” ungkap Khafzan di hadapan para mahasiswa.
Auditor senior LPOM MUI ini menjelaskan secara detail makna halal, haram, dan syubhat, termasuk alasan mengapa babi diharamkan, baik secara syariat maupun medis.
Babi, katanya, termasuk najis mutawassithah dan tidak semua bagiannya dapat disucikan. Dari sisi kesehatan, hewan ini dikenal membawa parasit yang bisa mengancam manusia.
“Secara moral, babi juga disebut sebagai hewan yang tak punya rasa cemburu. Konsumsi berulang dapat memengaruhi karakter manusia,” tambahnya.
Materi juga memperkenalkan istilah-istilah turunan babi yang kerap tersembunyi dalam label produk seperti lard, porcine, gelatine, swine, dan ham.
Tidak hanya makanan, unsur babi juga banyak ditemukan pada produk non-konsumsi seperti kuas makeup, tas kulit, lem, dan obat-obatan tertentu.
Mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi. Salah satunya, Nazwa Azzahrah, mengaku terkejut dengan banyaknya istilah asing yang menunjukkan unsur babi.
“Saya baru tahu ternyata istilah produk babi sangat beragam dan sering tidak disadari. Ini membuka mata kami untuk lebih selektif,” ujar Nazwa.
Kegiatan ini tak hanya memperluas wawasan mahasiswa soal halal-haram, tapi juga menanamkan kesadaran pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk sehari-hari.
MUI Riau berharap, kolaborasi ini menjadi awal dari generasi muda yang sadar halal dan siap menjaga kemurnian konsumsi umat. Liputan Nazwa Azzahrah
Editor :Tim Sigapnews