Kejari SBB dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Tagih Iuran Perusahaan

Kejari Seram Bagian Barat (SBB) sepakat bekerjasama dengan Pinca BPJS-TK Masohi, Irham Hasyim, Masohi, Irham Hasyim, Kamis (13/3/2025)., dalam dalam penagihan kewajiban pembayaran iuran BPJS- TK dari perusahaan yang menunggak.
Piru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menerima kunjungan kerja Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Masohi, Irham Hasyim, beserta staf, Kamis (13/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan membangun kerja sama dalam penagihan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang menunggak.
Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., bersama Kasi Datun, Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., dan Kasi Intel, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menyambut baik inisiatif tersebut.
Bambang Heripurwanto menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk menjamin hak-hak pekerja dan meningkatkan kepatuhan hukum perusahaan di wilayah hukum Kabupaten SBB.
Pinca BPJS-TK Masohi, Irham Hasyim, mengungkapkan bahwa di Kabupaten SBB terdapat empat perusahaan yang belum melunasi kewajiban pembayaran iuran.
“Kedatangan kami untuk menjalin kerja sama dengan Kejari SBB dalam menagih iuran kepesertaan BPJS yang tertunggak. Ini bagian dari upaya memastikan hak tenaga kerja tetap terjamin,” ujar Irham.
Menanggapi hal ini, Plt. Kajari SBB menegaskan komitmennya dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan.
“Penagihan iuran ini tidak hanya untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum perusahaan. Kami akan berupaya maksimal agar proses ini berjalan lancar, sesuai peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Bambang Heripurwanto.
Kejari SBB, sebagai institusi penegak hukum, memiliki peran strategis dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan tenaga kerja, khususnya di wilayah Kabupaten SBB.
Dengan adanya kerja sama ini, perusahaan diharapkan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja.
Editor :Tim Sigapnews