Dalam Seminggu, Operasi Yustisi Menjaring 686 Pelanggar Prokes di Polres Jajaran
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan telah menindak sebanyak 686 pelanggar, adapun pelanggar langsung sidang ditempat dan membayar denda, yang dilakukan jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kepada awak media dalam kurun waktu seminggu masih banyak yang tidak disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat dan langsung sidang ditempat bagi pelanggar.
"Dengan rincian Polres Kampar 30 pelanggar, Polres Siak 274 pelanggar, Polres Inhil ada 6, Polres Bengkalis 76, Polres Dumai 268 dan Polres Rohil 33 pelanggar, dengan putusan hakim membayar denda 100.000," ujarnya Jum'at, 30/04/2021.
Sunarto juga menjelaskan dari beberapa 686 pelanggar terkumpul sebanyak Rp 19.367.000 yang membayar denda, bagi yang tidak membayar denda akan dikenakan sanksi sosial yang didasari Peraturan Kepala Daerah.
“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh, aturan kita tegakkan dengan Perbup dan Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan Prokes," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini juga mengajak masyarakat patuh demi keselamatan diri dan keluarga di rumah agar potensi penyebaran Virus Covid-19 bisa kita cegah.
"Dan keselamatan masyarakat merupakan hukum yang paling tinggi bagi kami dan penegak hukum lainnya," tegas Pak Kabid panggilan akrabnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kabid Humas Polda Riau