Polda Riau Ringkus Pengedar, Sita 53 Paket Sabu di Kampung Narkoba
Pelaku
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Jumat (3/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram yang diduga siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Pekanbaru.
"Informasi masyarakat ditindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah Panger dapat diputus," tegas Putu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 53 paket sabu siap edar dengan berat kotor 10,40 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
"Selain 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram, petugas turut menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam," ujar Putu.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu," tambah Putu.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan BS positif mengonsumsi metamfetamin. Temuan tersebut turut memperkuat proses penyidikan yang kini dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkotika berinisial U sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Polda Riau