Polsek Panipahan Tangkap Dua Pengedar, Sita 5,07 Gram Sabu
Photo Istimewa : Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dari dua tersangka di Panipahan
ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polsek Panipahan bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan dua pria di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Karya, Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas bersama tim opsnal untuk menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, Unit Reskrim Polsek Panipahan segera mencegat dan menggeledah dua pria yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 5,07 gram.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37), yang merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai pekerja swasta.
Kepada penyidik, CT mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial T di Bagansiapiapi seharga Rp2,5 juta.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Panipahan dan langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Panipahan, AIPDA Rahmad Ilyas, pada Selasa (7/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB kami bergerak ke sebuah TKP, yakni ruko di Jalan Karya, Teluk Pulai, dan mengamankan dua pelaku CT alias A (52) dan B alias A (37), berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 5,07 gram, uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp150.000, serta alat hisap atau bong,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di RTP Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan.
“Keduanya kini ditahan di RTP Polsek Panipahan untuk kepentingan penyelidikan,” tambahnya.
Secara terpisah, Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H. kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkotika.
“Kami tegas dan tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika. Bantu kami dengan memberikan informasi, dan kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Dengan memberikan informasi, berarti masyarakat turut membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Keberhasilan polisi menangkap dua pelaku narkotika ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai langkah cepat Polsek Panipahan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk para penggunanya.
(Yan)
Editor :Tim Sigapnews