Polsek Tampan Tangkap Suami Istri Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kapolsek juga menjelaskan untuk keduanya akan dikenakan pasal berbeda. Sang Istri lebih rendah dari suami dan hanya dikenakan pasal 127 dan 137 tentang pengguna, serta mengetahui dan tidak melapornarkan.
"Dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara. Sementara Adi (suaminya) diancam dengan pasal 114 dan 112 ayat (1) dengan ancaman minima kurungan penjara diatas 5 tahun," tambah Ambarita.
Tim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko bersama anggotanya menyita 13 paket kecil diduga berisikan sabu serta ratusan plastik bening, alat untuk menghisap sabu (bong) dan timbangan sebagai alat bukti di persidangan.
Penulis : David
Read more info "Polsek Tampan Tangkap Suami Istri Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews