Resmi Diluncurkan, Piagam Wajib Pajak Jadi Era Baru Layanan DJP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam Rapimnas Direktorat Jenderal Pajak, Senin, (21/7/2025) di Kantor Pusat DJP.
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Direktorat Jenderal Pajak, Senin, (21/7/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Acara bersejarah ini turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, pimpinan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan, dan perwakilan wajib pajak.
Piagam Wajib Pajak ini merupakan regulasi resmi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Dokumen ini menegaskan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan berbasis transparansi dan kesetaraan.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam pidatonya.
Delapan hak wajib pajak meliputi hak atas informasi, layanan bebas pungli, keadilan, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data.
Di sisi lain, wajib pajak juga diminta memenuhi kewajiban seperti menyampaikan SPT secara jujur, bekerja sama dalam proses pengawasan, dan tidak memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
HAK WAJIB PAJAK
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa
dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan
dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak
untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah
timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar,
lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban
sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung
tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi,
dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang
perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk
kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama
dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menambahkan bahwa piagam ini akan menjadi rujukan etika dan interaksi antara petugas pajak dan masyarakat.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa implementasi hak dan kewajiban dalam piagam tetap berpedoman pada peraturan perpajakan yang berlaku. Dokumen ini juga telah tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, yang turut hadir dalam peluncuran menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyebut piagam ini sebagai “langkah konkret untuk membangun budaya saling percaya antara negara dan wajib pajak”.
Piagam Wajib Pajak menjadi bukti komitmen DJP untuk membangun sistem perpajakan yang ramah, berkeadilan, dan berintegritas. Melalui pendekatan kolaboratif, DJP berharap kesadaran pajak tumbuh seiring peningkatan pelayanan yang profesional dan akuntabel.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Editor :Tim Sigapnews