Bertolak belakang Putusan Hakim, Terpidana Pemerasan 'FZ' Bantah Pernah Jadi Napi

berita acara putusan pelaksanaan putusan hakim.
Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH, resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap seorang terpidana bernama Faigizaro Zega alias Zega dalam perkara pemerasan secara bersama-sama, sesuai berita acara putusan pelaksanaan putusan hakim.
Pelaksanaan putusan ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam dokumen resmi yang diterima media, pelaksanaan putusan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No. Print-91/L.4.20/Epp.3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Adapun amar putusan Mahkamah Agung No. 872 K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan bahwa "Terpidana Faigizaro Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerasan", sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana Faigizaro Zega dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan telah kami masukkan ke Lapas Bagansiapiapi sesuai amar putusan Mahkamah Agung," bunyi kutipan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas II Bagan Siapiapi, Wachid Wibowo, serta Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH.
Namun, pernyataan mengejutkan datang dari pihak yang disebut terpidana. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Faigizaro Zega membantah keras telah menjadi narapidana ataupun pernah dijatuhi hukuman.
“Saya tidak pernah masuk penjara dan tidak pernah menerima putusan apapun,” tegas Zega kepada awak media.
Media liputan today telah mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disebut mengetahui dan menangani perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan, ataupun klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Sementara itu, publik menanti kejelasan lebih lanjut terkait keabsahan eksekusi terhadap Zega, yang justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Jika benar eksekusi telah dilakukan, namun yang bersangkutan membantah pernah dipenjara, maka muncul pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya menjalani hukuman atas nama Zega? Ataukah ada kesalahan prosedural dalam pelaksanaan putusan hukum ini?
Kasus ini membuka ruang untuk pengawasan lebih ketat terhadap proses eksekusi putusan pengadilan di daerah. Warga dan pengamat hukum mendesak transparansi dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir guna menghindari potensi kekeliruan fatal dalam sistem peradilan pidana
Editor :Tim Sigapnews