Jalankan Program Jemput Bola
Disdukcapil Kuansing Berikan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat

Martono Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuansing. (Foto: Sigapnews/ra)
Fikiran seperti ini sudah ada sejak lama ditengah-tengah masyarakat. Masalah pelayanan publik merupakan suatu hal yang sangat mahal, bahkan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan pada akhirnya memunculkan oknum-oknum yang mengambil keuntungan sendiri.
Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan adalah terdapat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (E- KTP), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran hingga persyaratan untuk masuk sekolah merupakan bagian dari kerja Disdukcapil.

Pelayanan publik menurut pasal 1 undang-undang no 25 tahun 1999 tentang pelayanan publik adalah, kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa atau pelayanan Administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Jika ditinjau dalam presfektif Islam, pelayanan publik bukan hanya ad-din (agama) bukan pula millah (idiologi) semata, tetapi suatu sistem dan pandangan hidup umat manusia. Namun mampu menjadi insan yang siap mendedikasikan diri sebaik mungkin kepada orang lain.
Selanjutnya, dalam islam terdapat tiga kaidah fikih yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik yaitu, pertama. Ad-dharru yuzalu (kemudaratan harus dihilangkan) Kedua. Jaibul mashalih wa daf ul mafasid ( merai kemaslahatan dan menolak kemudaratan) ketiga. Al mashlahul khasshah (kemaslahatan publik didahulukan dari pada kemaslahatan individu) (Dzazuli 2010:9-11)
Ketiga kaidah fikih tersebut menjelaskan bahwa kesusahan bagi masyarakat harus dicegah dan ditiadakan. Pemerintah dalam hal ini mempunyai tanggung jawab besar agar masyrakat yang dipimpin tetap terlayani dengan baik.

Berkaitan dengan itu, Disdukcapil Kabupaten Kuansing terus berupaya maksimal untuk melakukan perubahan dalam pelayanan publik guna mengintegrasikan program pemerintah terutama bagi masyarakat pemula yang sudah berumur 17 tahun keatas.
Upaya pelayanan tersebut dilakukan dengan cara jemput bola serta memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, baik pemula maupun orang dewasa.
Menurut Plt Kadis Dukcapil Kuansing, Martono, penekanan pelayanan tersebut tidak hanya bagi pegawai di lingkup Disdukcapil saja, penekanan juga kepada Lurah dan Kepala Desa dalam lingkup Kabupaten Kuansing agar supaya mensosialisasikan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang pembuatan Akte Kelahiran dan KIA
"Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi Administrasi Kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Akte Kelahiran dan lain sebagainya," ujar Murtono.
Lanjut Murtono, berdarkan data konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2016, penduduk Kuansing berjumlah 325.307 jiwa. Terdiri dari 166.770 laki laki dan 158.537 perempuan.
Sedangkan yang wajib memiliki KTP adalah 228.216 jiwa. "Dari jumlah yang wajib memiliki KTP tersebut yang sudah merekam KTP 208.791 jiwa atau baru 91,48% dan sisanya 18.385 jiwa atau 8,52 % belum merekam KTP elektronik," ujar Martono"
Sedangkan menyangkut akta kelahiran berdasarkan usia anak 0-18 tahun berdsarkan data konsolidasi SIAK di Kabupaten Kuansing saat ini berjumlah 110.203 orang, terdiri dari anak laki laki 56.935 dan 53.203 orang perempuan. Sementara yang sudah memiliki akte kelahiran berjumlah 64.981 atau 59%
Penduduk yang masih berstatus anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran berjumlah 45.157 orang. (ra)
Editor :Tim Sigapnews