Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel
LSM IWS Ancam Polisikan Bagian Umum Pemkab Kuansing

Yusril, Koordinator Khusus Sumatera LSM IWS.
Sigapnews.co.id | Telukkuantan -Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Ikatan Warga Satya Indonesia (IWS) ancam polisikan oknum pejabat Pemkab Kuansing.
LSM IWS akan melaporkan Pemkab Kuansing ke polisi terkait atas dugaan pemalsuan stempel Pemerintah Kotamadya (Pemko) Bukit Tinggi yang digunakan oleh Oknum Bagian Umum Kantor Bupati Kuansing.
Terbongkrnya kasus Stempel Pemerintah Kota Bukit Tinggi Bagian Umum Kantor Bupati Kuansing, berawal ketika salah seorang Kabag Ops dan Koordinator Khusus Sumatera LSM-IWS, Yusril mendatangi Kantor Bupati Bagian Umum tepatnya pada tahun 2016 untuk melaporkan Surat pemberitahuan Keberadaan LSM IWS di Kabupaten Kuansing.
Dari sini petugas membuatkan bukti Tanda Terima Authentik namun kejanggalan datang setelah ditanda tangani dan Stempel ternyata petugas memberikan Stempel Pemko Bukit Tinggi. Bukan Stempel Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Ini murni temuan, selaku LSM IWS wajib masuk untuk melakukan investigasi mengungkap dugaan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat Kuansing. Pelanggaran ini jangan sampai di biarkan sebab dampaknya luar biasa bagi masyarakat," ujar Yusril.
"Kami akan laporkan kasus ini pada pihak kepolisian tepatnya Tipikor dengan dasar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen," ungkap Yusril
Isi pasal 263 ayat 1, Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian, atau suatu perjanjian hutang, atau yang boleh digunakan sebagai keterangan suatu perbuatan dengan maksud menggunakam atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu, seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan kurungan selama-lamanya enam tahun.
Selain pelanggaran pemalsuan, Yusril juga menduga tidak menutup kemungkinan ada jenis pelanggaran adminsitrasi lainnya yang terjadi di lingkungan Pemkab Kuansing selama ini.(ra)
Editor :Tim Sigapnews