Empat Oknum Opang Paksa Penumpang Taksol Turun, Polisi Tetapkan Tersangka
Suasana konferensi pers berlangsung serius saat Kapolresta Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan, Selasa (29/7)
SIGAPNEWS.CO.ID | TANGERANG — Hujan deras tak menyurutkan aksi empat pria yang terekam memaksa penumpang taksi online untuk turun dari kendaraan di Stasiun Tigaraksa, Tangerang, Jumat (25/7/2025). Aksi mereka yang terekam dalam video viral di media sosial kini berujung pada jerat hukum. Polresta Tangerang telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Pantauan langsung di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7), suasana konferensi pers berlangsung serius saat Kapolresta Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan. Ia menyebut para pelaku berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, status perkara kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami tetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegasnya di hadapan awak media.
Keempat pelaku diketahui merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang merasa terganggu dengan keberadaan taksi online di sekitar stasiun. Dalam video yang sempat viral, mereka terlihat mengintimidasi penumpang dan sopir taksol, bahkan salah satunya membawa pecahan bata ringan atau selkon sambil mengetuk-ngetuk kaca mobil.
“Mereka membentak, membuka paksa pintu kendaraan, dan bahkan mengancam akan mengempiskan ban jika penumpang tidak turun,” kata Indra.
Aksi mereka menjadi lebih memprihatinkan ketika diketahui bahwa korban saat itu adalah pasangan suami istri yang membawa bayi berusia 6 bulan. SM, sang istri, sempat memohon agar para pelaku mempertimbangkan kondisi anak mereka yang masih bayi dan situasi cuaca yang sedang hujan lebat. Namun permintaan itu diabaikan.
“Meski hujan dan sambil menggendong bayi, korban akhirnya terpaksa turun karena takut. Mereka berjalan kaki usai diberi payung oleh sopir taksi online,” ujar Indra menambahkan.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti video yang viral di media sosial pada Minggu pagi (27/7). Tim turun langsung ke lokasi dan menggali keterangan dari berbagai saksi, termasuk petugas keamanan stasiun dan pengemudi taksol.
“Kami sudah memeriksa sembilan orang, termasuk korban, sopir, saksi mata, dan para tersangka yang sebelumnya masih berstatus saksi,” jelasnya.
Korban IA, suami dari SM, juga telah membuat laporan resmi di Polsek Cisoka. Laporan tersebut memperkuat dasar hukum bagi kepolisian untuk menaikkan status hukum para pelaku.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Indra. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.”
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik persekusi terhadap pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi, dan sekaligus membuka kembali diskusi tentang persaingan tak sehat di antara moda transportasi. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas dan menyerukan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Editor :Tim Sigapnews