Hukum/Kriminal
Pabrik Obat Ilegal Daftar G Digerebek Polres Tangerang Selatan

Ilustrasi obat. (Foto: Sigaonews/Piter)
SIGAPNEWS.CO.ID | Tangerang Selatan -Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan menggerebek pabrik pembuatan obat keras daftar G yang diduga melanggar hukum (obat ilegal).
Di lokasi itu polisi menyita ribuan butir obat merk Eksimer dan Tramadol.
Lokasi pabrik yang digerebek beroperasi di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas maraknya peredaran obat-obatan keras dijual bebas di pasaran.
“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,†ungkap Kepala Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis 28 September 2017.
Menurut Fadli, pabrik itu merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang ilegal.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dari lokasi pabrik.
"Yang berhasil diamankan yakni perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna dan pek. Untuk tersangka yang kita tangkap ada enam orang,†kata Fadli.
Keenam pelaku tersebut Rifi Agifari (20), Iwan Pakpahan (23),Tumpal D Siregar, (24), Hoddys Lumban Raja (27), Sutrisno Sihotang (24), Julianto (28).
Fadli menyebutkan, omset satu hari dari produksi obat-obatan ini, mencapai Rp 90 juta sebagai konversi perkiraan nilai 80 kilogram atau 660.000 butir Tramadol dan Exymer.
Seluruh tersangka dipergoki saat tengah sibuk memproduksi obat ilegal daftar G itu.
"Keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,†demikian Fadli.(*)
Di lokasi itu polisi menyita ribuan butir obat merk Eksimer dan Tramadol.
Lokasi pabrik yang digerebek beroperasi di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas maraknya peredaran obat-obatan keras dijual bebas di pasaran.
“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,†ungkap Kepala Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis 28 September 2017.
Menurut Fadli, pabrik itu merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang ilegal.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dari lokasi pabrik.
"Yang berhasil diamankan yakni perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna dan pek. Untuk tersangka yang kita tangkap ada enam orang,†kata Fadli.
Keenam pelaku tersebut Rifi Agifari (20), Iwan Pakpahan (23),Tumpal D Siregar, (24), Hoddys Lumban Raja (27), Sutrisno Sihotang (24), Julianto (28).
Fadli menyebutkan, omset satu hari dari produksi obat-obatan ini, mencapai Rp 90 juta sebagai konversi perkiraan nilai 80 kilogram atau 660.000 butir Tramadol dan Exymer.
Seluruh tersangka dipergoki saat tengah sibuk memproduksi obat ilegal daftar G itu.
"Keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,†demikian Fadli.(*)
Editor :Tim Sigapnews