Janji Manis Peliander Sitompul Berujung Penipuan? Uang Rp10 Juta Tak Kembali 3 Tahun!

Seorang warga Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bernama Peliander Sitompul (38) diduga melakukan penipuan bermodus pinjam uang terhadap R.A. Br. Nasution (38) dengan barang Bukti Kwitansi.
Kuala Tanjung - Seorang warga Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bernama Peliander Sitompul (38) diduga melakukan penipuan bermodus pinjam uang terhadap R.A. Br. Nasution (38) warga Psp Tenggara, sejak April 2022 silam.
Hingga Maret 2025 atau tiga tahun berlalu, uang pinjaman sebesar Rp10 juta tak kunjung dikembalikan, memunculkan dugaan praktik tipu daya dan rangkaian kebohongan.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik saat R.A. Br. Nasution mengungkapkan keluh kesahnya kepada sejumlah wartawan di Kampung Jawa, Kecamatan Psp Utara, satu pekan menjelang Lebaran 1446 H.
“Waktu pinjam, manis sekali mulutnya. Katanya untuk modal dagang, dan janji dikembalikan dalam waktu dua bulan. Tapi sampai sekarang, tiga tahun berlalu, uang saya belum juga dikembalikan,” keluh R.A. Br. Nasution dengan nada geram.
Ia mengaku tidak pernah meminta bunga atau imbalan apapun, hanya ingin uang pokoknya dikembalikan. Namun setiap kali ditagih, Peliander Sitompul selalu berdalih. “Alasannya macam-macam, mulai dari istri sakit sampai belum ada uang. Padahal sudah banyak saya bantu sebelumnya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Peliander Sitompul tak membantah soal utang tersebut. Ia mengakui meminjam uang dari R.A. Br. Nasution dan berjanji akan melunasi setelah penjualan tanah miliknya cair.
“Benar, saya pinjam uang itu. Tapi saya belum punya uang sekarang. Setelah tanah kami terjual, saya pasti lunasi,” katanya dalam sambungan telepon WhatsApp yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Kepling setempat.
Adi Saputra, wartawan Metro NewsTV yang turut hadir saat percakapan tersebut, membenarkan pernyataan itu.
“Kesanggupan pelunasan setelah penjualan tanah itu disampaikan sendiri oleh Peliander melalui telepon yang didengar langsung oleh Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Parendi Siregar, Kepling Sidakkal Gosep. Ia menyatakan telah menjadi saksi saat percakapan tersebut terjadi di rumahnya.
“Peliander berjanji akan melunasi setelah tanahnya cair. Itu sudah disampaikan dengan tegas di hadapan saya,” ungkap Parendi.
Sementara itu, Mangudut Hutagalung, wartawan senior SATYA BHAKTI yang juga Mitra Poldasu, menegaskan bahwa kasus seperti ini dapat dijerat hukum pidana.
“Jika memenuhi unsur penipuan atau penggelapan, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat dan dapat menjadi pelajaran agar lebih waspada terhadap bujuk rayu pinjaman uang tanpa jaminan. Tailor-made untuk pembaca yang pernah mengalami kasus serupa, kisah ini membuka mata tentang pentingnya bukti tertulis dan kehati-hatian dalam transaksi keuangan antar individu.
Editor :Tim Sigapnews