Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 M

Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (19/3).
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini merugikan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan kasus ini terungkap dari tiga laporan polisi pada Januari dan Februari 2025, serta 13 laporan tambahan dari berbagai wilayah di Indonesia dan 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Mereka tersebar di beberapa wilayah, terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," kata Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).
Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika korban melihat iklan trading di Facebook yang menjanjikan keuntungan besar. Korban diarahkan ke WhatsApp untuk berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.
Korban kemudian diminta bergabung dalam grup WhatsApp dan diperkenalkan dengan tiga platform trading palsu, yakni:
- JYPRX
- SYIPC
- LEEDXS
Korban dijanjikan keuntungan 30% hingga 200% serta hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Mereka diminta mentransfer dana ke 67 rekening bank yang tersebar di beberapa bank nasional, termasuk BCA, Bank Mandiri, BRI, Sinarmas, BNI, UOB, CIMB Niaga, OCBC, dan Permata.
Pada Januari 2025, para korban menerima pesan dari JYPRX Global yang menyatakan akun mereka ditangguhkan. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar bisa menarik dana mereka. Saat mencoba pencairan, dana tersebut tidak bisa ditarik, barulah mereka sadar telah tertipu.
Polisi menangkap tiga tersangka WNI yang berperan dalam jaringan ini:
AN (Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025)
- Membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang.
- Beroperasi atas perintah AW dan SR yang kini buron (DPO).
MSD (Ditangkap di Pekanbaru, 1 Maret 2025)
- Mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
- Mengirim perangkat berisi aplikasi perbankan ke Malaysia untuk seorang bernama LWC.
WZ (Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025)
- Koordinator pembuatan rekening nominee dan perusahaan penampung dana korban.
- Mengirim 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan:
- 2 mobil, 1 motor, 3 sepeda, 1 TV, 1 jam tangan
- 11 unit handphone, 4 kartu ATM, 10 dokumen perusahaan
- Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank
Para tersangka dijerat dengan pasal berikut:
- Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, ancaman 6 tahun penjara.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman 4 tahun penjara.
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU, ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice bagi pelaku asing yang terlibat.
"Kami telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegas Brigjen Pol. Himawan.
Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
"Sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan dan platform terdaftar resmi. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews