Kasus Penipuan Umrah di NTB, Pemilik Travel Dilaporkan Polisi

Delapan jemaah umrah menjadi korban penipuan setelah tergiur paket murah yang ditawarkan oleh Femli Yolandawati Udu (FYU), pemilik Tour & Travel Defriadi Barokah Utama di Karang Baru.
Mataram – Delapan jemaah umrah menjadi korban penipuan setelah tergiur paket murah yang ditawarkan oleh Femli Yolandawati Udu (FYU), pemilik Tour & Travel Defriadi Barokah Utama di Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB oleh Kantor Hukum FKA Law Firm pada Selasa (4/3/2025). FYU diduga melanggar Pasal 372 jo. 378 KUHP dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp155 juta.
Menurut laporan, FYU menawarkan paket umrah dengan harga terjangkau yang menarik perhatian para korban. Delapan jemaah yang merupakan klien FKA Law Firm telah mentransfer uang muka (DP) dan pelunasan secara bertahap. Awalnya, keberangkatan dijadwalkan pada November 2024, namun kemudian diundur ke Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.
"Klien kami terus menagih kepastian, tetapi Terlapor justru memberikan jawaban berbelit-belit dan menghindar. Hingga kini, tidak ada progres konkret terkait jadwal atau kejelasan keberangkatan," ujar kuasa hukum FKA Law Firm dalam keterangan resminya.
Merasa dirugikan, FKA Law Firm mengirimkan somasi resmi kepada FYU untuk mengembalikan dana korban. Namun, tidak ada respons yang memuaskan dari pihak travel.
"Kami tidak punya pilihan selain melaporkan kasus ini ke aparat hukum. Ini bukan sekadar gagal bayar, tetapi ada indikasi penipuan terstruktur," lanjut kuasa hukum.
Laporan yang diterima Polda NTB menjerat FYU dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini mengungkap modus operandi yang kerap terjadi di industri travel umrah, yakni menawarkan harga murah untuk menarik calon jemaah, kemudian mengulur waktu hingga korban menyadari telah tertipu. FKA Law Firm mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memilih agen perjalanan.
"Pastikan travel agency memiliki izin resmi dari Kemenag dan cek rekam jejaknya. Jangan mudah tergiur harga di bawah pasaran tanpa konfirmasi kejelasan prosedur," imbau mereka.
Penyidik Polda NTB kini tengah mendalami laporan ini dengan memanggil FYU serta mengumpulkan bukti transaksi dan kesaksian korban. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha travel agar tidak menyalahgunakan kepercayaan publik.
Sementara proses hukum berjalan, para korban berharap dana mereka dapat dikembalikan dan keadilan ditegakkan. Kasus ini juga membuka peluang investigasi lebih lanjut terhadap praktik serupa di NTB dan sekitarnya.
Editor :Tim Sigapnews