Kapolda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 13 Kg Sabu

DK, seorang kurir narkoba yang membawa 13 kilogram sabu dan 6.600 butir ekstasi.
Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap DK, seorang kurir narkoba yang membawa 13 kilogram sabu dan 6.600 butir ekstasi.
Pelaku diamankan di sekitar Terminal AKAP Kota Pekanbaru saat menunggu instruksi lebih lanjut dari jaringan pengedarnya.
Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang, menjelaskan bahwa DK ditangkap oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP Bobi Putra Ramadan Sebayang.
"Setelah mengambil paket narkoba, pelaku tidak langsung menyerahkan barang itu. Dia masih menunggu arahan dari pelaku S, yang saat ini berstatus DPO," ujar Nandang.
Menurut hasil pemeriksaan, DK diperintahkan mengambil barang haram tersebut di depan Terminal AKAP melalui komunikasi via telepon seluler. Namun, yang mengejutkan, ia mengaku tidak mengetahui identitas pengirim maupun penerima barang tersebut.
"Pelaku hanya berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya dan mendapat perintah lewat telepon," ungkap Nandang.
DK mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba tersebut.
"Dari hasil pekerjaannya sebagai kurir, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta," tambah Nandang, didampingi Kasubdit I AKBP Bobi Putra Ramadan Sebayang.
Saat ini, DK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Polda Riau terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.
Editor :Tim Sigapnews