Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru dengan 13 Kg Sabu dan 6.600 Ekstasi

Pelaku DK
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba berinisial DK di kawasan Terminal AKAP Kota Pekanbaru, Rabu (12/3/2025). DK diduga anggota sindikat jaringan narkoba yang ditugaskan mengambil 13 kilogram sabu dan 6.600 butir pil ekstasi untuk dikirim kepada seseorang.
Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang, mengungkapkan bahwa DK ditangkap oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Bobi Putra Ramadan Sebayang. Saat itu, DK sedang berputar-putar di sekitar Terminal AKAP menunggu instruksi lebih lanjut dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buronan (DPO).
"Setelah mengambil barang haram tersebut, pelaku tidak langsung mengantarkan kepada penerima. Ia masih menunggu arahan dari pelaku S untuk proses pengiriman," jelas AKBP Nandang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa DK menerima perintah melalui telepon seluler untuk mengambil barang di depan Terminal AKAP. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyuruhnya mengambil narkotika tersebut.
Sebagai kurir narkoba, DK dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan paket tersebut. "Upahnya sebagai kurir sekitar Rp20 juta," ujar AKBP Nandang, didampingi Kasubdit I AKBP Bobi Putra Ramadan Sebayang.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 13 kilogram dan 6.600 butir pil ekstasi, serta sebuah mobil mewah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau kini tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk S yang masih dalam pengejaran.
Editor :Tim Sigapnews