Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, 4 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp7,43 miliar
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp7,43 miliar di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 37.164 jiwa dari bahaya narkoba.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram," ujarnya saat pengungkapan kasus pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam mobil tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China warna hijau yang disimpan di dalam tas, dengan total berat 7,43 kilogram.
Dua tersangka, Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan, ditangkap di lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang juga ditangkap dalam selnya. Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," pungkas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Editor :Tim Sigapnews