Hukum/Kriminal
Mengapa Muannas Laporkan Jonru ke Polisi, Ini Pejelasannya

Ilustrasi Facebook.(Foto: REUTERS/Piter).
"Sentimen SARA di akun media sosialnya sudah akut," kata Muannas saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 September 2017.
Muannas menuturkan, setiap postingan Jonru di media sosial seolah-olah hendak membangun stigma mengenai pertentangan agama, etnis, fitnah, dan penghinaan di Indonesia.
Sayangnya, jejak digital postingan lama Jonru diduga sudah banyak yang dihapus.
"Tapi, kan (postingan lama) banyak di-capture orang dan bertebaran di media sosial."
Penggiat sosial media Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017.
Menurut Muannas, barang bukti yang menjadi dasar laporannya baru sebatas postingan Jonru pada periode Maret-Agustus 2017.
Postingan yang dipermasalahkan adalah Jonru pernah menyebut bahwa Indonesia pada tahun 1945 dijajah Belanda dan Jepang, tapi saat ini Indonesia 2017 dijajah etnis Cina.
"Sekarang sudah tidak ada pribumi dan etnis Cina atau golongan tertentu. Nah, dengan menyebut nama etnis masuk ke delik ujaran kebencian. Bagaimana pun mereka rakyat Indonesia," kata Muannas.
Muannas juga menyatakan dirinya mewakili sejumlah anggota masyarakat yang resah atas tudingan Jonru kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Jonru menuding PBNU mendapatkan uang Rp 1,5 triliun dari pemerintah untuk mendukung kelahiran Perpu Ormas.
Tudingan itu, kata Muannas, tidak pernah diklarifikasi oleh Jonru. "Bahkan, ketika ditegaskan di dalam talkshow, dia (Jonru) tidak bantah. Itu juga kami laporkan," ujarnya.
Muannas mengklaim bukti postingan Jonru pada Maret-Agustus 2017 itu sebagai gelombang pertama.
Rencananya, pada gelombang kedua Muannas akan menyertakan barang bukti berupa capture postingan lama Jonru periode 2014-2016.
Untuk menguatkan dasar laporannya, Muannas ingin Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menghubungi Facebook untuk menghidupkan kembali postingan lama Jonru yang telah dihapus.(*)
Editor :Tim Sigapnews