Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB
Selama PSBB, Tak Pakai Masker hingga Kelebihan Muatan Akan Ditindak Polisi
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan Dishub melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan cempaka putih raya, Cempaka Putih, Jakarta (11
SIGAPNEWS.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).
Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian:
Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.
Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.
Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Pergub itu juga mengatur kendaraan bermotor hanya diperbolehkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesi digunakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi dua tahap.
Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ujar Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional seperti dilansir dari Kompas.com .(*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian
Sumber: Kompas.com
Editor :Tim Sigapnews
Jenazah Tidak Akan Tularkan Virus
IDI: Jenazah Covid-19 Yang Sudah Dikubur Tidak Akan Tularkan Virus
00:00:00 WIB
Mahutama Ajukan Uji Materi Perppu Nomor 1/2020
Pakar Hukum Dan Tokoh Agama Bakal Gugat Perppu Corona Ke MK
00:00:00 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi
Anak Krakatau 8 Kali Erupsi, Tinggi Abu Vulkanik Capai 2.000 Meter
00:00:00 WIB
Wali Kota Tanjungpinang Dilarikan ke RSUD
Kadinkes Kepri: Beliau Sesak Nafas, Belum Bisa Dipastikan Covid-19
00:00:00 WIB
Cegah wabah Virus Corona
Dua Babinsa Semprot Disinfektan ke Masjid Sabilunnaja dan Perumahan
00:00:00 WIB
DPRD Rohul
Aktivis Muda Minta Anggota DPRD Rohul Yang Baru Dilantik Laksanakan Amanah Masyarakat
00:00:00 WIB
RKUHP Penghinaan Presiden
Fickar Sebut, Harus Dihapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
00:00:00 WIB