Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia

Ilustrasi Foto Detail Sertifikasi Halal di Indonesia, CPT Corporate (Sumber: VRITIMES.com)
Sistem Jaminan Halal (HAS 23000)
Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) adalah kerangka kerja penting untuk memastikan produk secara konsisten memenuhi standar Halal. Komponen utamanya meliputi:
Komitmen dan Tanggung Jawab: Manajemen harus membentuk Tim Manajemen Halal dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.
Kebijakan Halal: Kebijakan tertulis yang menunjukkan komitmen terhadap produksi halal harus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Tim Manajemen Halal: Tim ini mengawasi sistem Halal dengan peran dan tanggung jawab yang jelas.
Pelatihan: Pelatihan rutin (setidaknya setiap tahun) diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait standar Halal.
Manajemen Bahan: Klasifikasi dan dokumentasi bahan yang tepat sebagai Halal atau non-Halal.
Fasilitas produksi: Fasilitas harus mematuhi standar Halal, mencegah kontaminasi silang.
Prosedur Kegiatan Kritis: Prosedur rinci untuk material baru atau perubahan dalam proses produksi.
Penanganan Produk yang Tidak Sesuai: Berencana untuk memusnahkan atau menarik kembali produk yang tidak patuh.
Standar Produk: Produk tidak boleh menyerupai barang haram, dan semua varian dalam suatu merek harus mematuhi pedoman Halal.
Kemampuan Pelacakan: Sebuah sistem untuk melacak semua produk bersertifikat hingga bahan dan proses produksinya.
Kesalahpahaman Umum Tentang Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal bersifat Permanen: Sertifikasi harus diperbarui secara berkala, biasanya setiap empat tahun.
Hanya Bisnis Milik Muslim yang Dapat Mendapatkan Sertifikasi Halal: Setiap bisnis dapat mengajukan sertifikasi Halal jika mereka mematuhi standar Halal.
Sertifikasi Halal Sangat Mahal dan Memakan Waktu: Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan, namun secara umum biaya tersebut wajar, terutama bagi UMKM.
Sertifikasi Halal Hanya Berfokus pada Produk Akhir: Seluruh rantai pasokan harus mematuhi standar Halal.
Semua Bahan Membutuhkan Sertifikasi Individu: Tidak semua bahan memerlukan sertifikasi terpisah jika termasuk dalam Daftar Positif.
Tim Manajemen Halal: Tim tidak harus beragama Islam tetapi harus memahami dan memastikan kepatuhan terhadap HAS 23000.
Sertifikasi Halal Asing Tidak Diakui: Sertifikasi asing dapat diterima jika memenuhi peraturan Indonesia.
Persyaratan Unik di Indonesia
Indonesia memiliki persyaratan khusus seperti menghindari nama atau simbol non-Halal. Contohnya meliputi:
Es Krim Rum Kismis: Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang tidak halal.
Mie Setan: Referensi ke roh jahat dilarang.
Cokelat Valentine: Nama yang diasosiasikan dengan praktik non-Islam tidak patuh.
Tentang CPT Corporate
Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar "Corporate Secretarial Provider" biasa.
CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Read more info "Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia" on the next page :