Terkait RTRW, Bapemperda DPRD Riau Bahas Persiapan Konsultasi ke KLHK
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo saat memimpin rapat pembahasan Evaluasi Naskah Akademik Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan persiapan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sigapnews.co.id, Pekanbaru -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyusunan regulasi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Evaluasi Naskah Akademik (NA) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta persiapan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Riau, Senin (10/11/2025).
Rapat yang berlangsung hampir sepanjang hari itu dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo beserta anggota Bapemperda lainnya, yaitu Edi Basri, Ginda Burnama, Suyadi, dan Munawar Syahputra.
Turut menghadiri rapat tersebut para tenaga ahli dari masing-masing komisi, di antaranya Rony, Roman, dan Wandy, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Kasubbag Persidangan dan Produk Hukum Reno Afriadi, dan sejumlah staf pendukung lainnya.
Dalam arahannya, Sunaryo menegaskan penyusunan Propemperda tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Baik, rekan-rekan, hari ini kita fokus pada dua agenda utama. Pertama, evaluasi Naskah Akademik Propemperda 2025, dan kedua, persiapan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait RTRW Provinsi Riau,” ujar Sunaryo membuka rapat.
Ia menambahkan, sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan pusat merupakan langkah wajib untuk menghindari benturan hukum dan mempercepat proses fasilitasi di tingkat kementerian. Oleh karena itu, evaluasi Naskah Akademik harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis data terbaru.
Anggota Bapemperda, Edi Basri memberikan sorotan tegas bahwa masih terdapat sejumlah Naskah Akademik yang perlu diperbaiki, terutama terkait kesesuaian substansi dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
“Beberapa naskah akademik masih perlu perbaikan, terutama dari sisi sinkronisasi dengan peraturan pusat. Kita harus pastikan sebelum konsultasi ke kementerian, semuanya sudah matang,” katanya.
Menurut Edi, langkah ini penting untuk memastikan bahwa DPRD tidak mengajukan rancangan regulasi yang justru harus direvisi kembali pada tahap fasilitasi, yang dapat menghambat proses legislasi dan menyita waktu serta anggaran.
Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Ginda Burnama menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap daftar usulan perda yang telah masuk dalam Propemperda. Ia mengingatkan bahwa tidak semua usulan yang telah terdaftar pasti relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
“Kita perlu mencermati mana usulan perda yang relevan untuk dilanjutkan dan mana yang perlu ditunda atau dibatalkan karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan daerah. Saya juga menyoroti perbedaan data antara Pekanbaru dan Provinsi Riau dalam usulan RTRW yang perlu dikoordinasikan kembali,” ungkap Ginda.
Ginda menyebutkan, perbedaan data seringkali menjadi sumber masalah dalam penyusunan kebijakan tata ruang, sehingga harmonisasi data antar instansi merupakan langkah yang tidak bisa ditawar. Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah persiapan konsultasi Bapemperda dan Pemerintah Provinsi Riau ke KLHK terkait pembahasan penataan kawasan hutan dalam revisi RTRW Provinsi Riau.
Persoalan tata ruang, terutama yang berkaitan dengan status kawasan hutan, seringkali menjadi isu strategis yang mempengaruhi pembangunan infrastruktur, investasi daerah, serta legalitas aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan bahan dan rekapan terkait kawasan hutan yang akan dibawa dalam proses konsultasi.
“Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan sebelum kita berkonsultasi dengan KLHK. Ada beberapa segmen kawasan yang masih membutuhkan penegasan batas dan status peruntukan,” jelas Yan.
Persoalan tata ruang di Riau memang dikenal kompleks, terutama karena perbedaan interpretasi regulasi, tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan dinamika kebutuhan pembangunan. Oleh sebab itu, konsultasi ke KLHK menjadi krusial untuk memastikan setiap ketetapan yang dituangkan dalam RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik administratif di kemudian hari.
Rapat juga menampilkan penjelasan teknis dari tenaga ahli serta staf biro hukum, termasuk orang-orang yang sehari-hari menangani penyusunan dokumen akademik dan peraturan. Diskusi berjalan dinamis, dengan seluruh peserta rapat aktif memberikan masukan terkait struktur, metodologi, dan referensi hukum yang digunakan dalam penyusunan dokumen.
Semua pihak sepakat bahwa keberhasilan penyusunan Propemperda 2025 bukan hanya soal memenuhi kewajiban legislasi tahunan, tetapi juga mencerminkan keseriusan DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah bermanfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak hanya membahas naskah dan pasal, tetapi dampaknya terhadap ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan, hingga keberlanjutan lingkungan,” ujar salah satu tenaga ahli dalam forum tersebut.
Menutup rapat, Sunaryo memberikan apresiasi atas upaya kolektif seluruh peserta rapat, baik dari DPRD, tenaga ahli, maupun pemerintah daerah.
“Terima kasih semua. Mari kita terus bersinergi agar produk hukum daerah yang kita hasilkan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Riau,” tuturnya.
Sunaryo menegaskan bahwa Bapemperda akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan dalam proses penyusunan hingga penetapan peraturan daerah agar tidak terjadi stagnasi dan agar setiap regulasi mampu menjawab kebutuhan daerah secara berkelanjutan.(Adv)
Editor :Milla