Pemkab Siak Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Kehilangan Hak Pendidikan
Wakil Bupati Siak Syamsurizal menegaskan tidak boleh ada satu pun anak di Kabupaten Siak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan
SIAK – Wakil Bupati Siak Syamsurizal menegaskan tidak boleh ada satu pun anak di Kabupaten Siak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Datuk 4 Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak, Kamis (25/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas daerah. Selain membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pertemuan itu juga memfokuskan perhatian pada persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam arahannya, Syamsurizal meminta seluruh pihak memastikan tidak ada calon peserta didik yang gagal mendaftar hanya karena belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
"Karena penerimaan siswa baru tahun ini berbasis online, tentu orang tua calon siswa melakukan penyesuaian. Terima saja dulu calon murid yang tidak memiliki identitas, dengan catatan agar segera melapor ke pihak kampung maupun kelurahan, nantinya penghulu melaporkan ke Disdukcapil agar disiapkan identitasnya," tegas Syamsurizal.
Ia menilai persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mengenyam pendidikan. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai solusi, termasuk layanan pendidikan melalui program Kejar Paket bagi anak-anak yang sempat putus sekolah.
"Jangan sampai hal kecil membuat anak-anak tidak sekolah. Untuk anak-anak yang putus sekolah, Pemkab Siak sudah menyediakan sekolah Kejar Paket agar mereka bisa mendapatkan pendidikan yang sama," ujarnya.
Syamsurizal juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak menjaga stabilitas sistem pendaftaran daring agar dapat diakses masyarakat tanpa kendala selama proses SPMB berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026 dengan sistem pendaftaran berbasis online.
"Salah satu tujuan pelaksanaan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisilinya," kata Romy.
Ia menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Persyaratan utama meliputi batas usia sesuai jenjang pendidikan, dokumen kelahiran, serta bukti telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
"Yang sering menjadi permasalahan pada saat pendaftaran ini, terkadang ada yang tidak mempunyai identitas ataupun berkas administrasi kependudukan lainnya," jelasnya.
Selain sektor pendidikan, rapat Forkopimda juga membahas persiapan Apel Gelar Pasukan dan sarana-prasarana siaga karhutla, pemaparan satuan tugas, serta penandatanganan komitmen bersama sebagai langkah memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak sepanjang 2026.
Editor :Tim Sigapnews