Politik
Bawaslu Sumut Tunda Lantik Panwaslih Sergai dan Palas

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan didampingi anggota Bawaslu Sumut, Hardi Munte. (Foto: Sigapnews/Anden)
Hal ini dikarenakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut menerima aduan masyarakat tentang dugaan keduanya masih aktif ikut di partai politik dan menjadi tim relawan bakal calon Gubsu 2018.
"Dua orang Panwaslih terpilih dari Padanglawas (Palas) dan Serdang Begadai (Sergai) seharusnya kita lantik juga, namun Bawaslu Sumut harus menunda pelantikannya karena kedua orang ini berdasarkan aduan masyarakat yang telah kita terima masih ikut di dalam Parpol dan relawan salahsatu Bacagubsu," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan didampingi anggotanya Hardi Munthe ketika ditanya wartawan, Senin (28/8/2017).
Alasan penundaan dilantiknya Zainul Abidin yang sebelumnya sempat lolos seleksi oleh tim panitia seleksi (Pansel) untuk menjadi Panwaslih di Kabupaten Palas ini, dikarenakan Bawaslu Sumut telah menerima tanggapan dan aduan masyarakat tentang masih aktifnya Zainal Abidin di Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sedangkan untuk Heru Herianto (Panwaslih Kabupaten Sergai), dikarenakan yang bersangkutan berdasarkan bukti autentik yang diperoleh dari masyarakat juga masih ikut aktif di Parpol dan menjadi relawan salah satu Bacagubsu 2018," bebernya.
Meskipun begitu, Ketua Bawaslu Sumut ini juga mengaku sedang melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat tersebut, serta memberikan kesempatan keduanya untuk menjelaskan aduan yang menyebabkan tidak ikut dilantik menjadi Panwaslih.
"Kita masih melakukan klarifikasi dan juga memberikan kesempatan keduanya untuk mengklarifikasi aduan masyarakat tersebut," akunya.
Ketika disinggung jika kedua memang terbukti tidak independen, Syafrida menjelaskan tidak akan lagi melakukan seleksi ulang namun keduanya akan digantikan oleh calon peserta lain yang posisinya berada diurutan selanjutnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews