Bentuk Apa Bukti Dukungan Partai Terhadap RUU Pemilu?

Rapat Paripurna pengambilan keputusan
Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR hari ini.(Photo; Sigapnews/Piter)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Rapat Paripurna pengambilan keputusan
Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR hari ini.
Ketua Pansus Arif Wibowo (kanan), menyerahkan hasil laporan pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu kepada Pimpinan DPR, dalam rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, (11/4/2017).(Photo: Sigapnews/Piter).
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR hari ini diprediksi bakal panas.
Tiap kubu partai masih bersikukuh mengenai atas lima tema krusial yang dibawa ke rapat paripurna.
Kelima isu krusial itu adalah ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara.
Satu diantaranya yakni ambang atas pencalonan presiden menjadi isu yang menyandera pembahasan RUU.
Sebenarnya seperti apa peta sikap dan dukungan partai terhadap sejumlah opsi-opsi itu?
Pemerintah bersikeras agar ambang atas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara. Alasannya, demi memperkuat sistem presidensial.
Namun partai pendukung pemerintah malah tak solid mengenai angka ini.
Dari tujuh partai pendukung pemerintah, hanya Lima partai yang setidaknya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah mengenai kelima isu krusial tadi.
Kelima partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Hanura yang memilih paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih di Rapat Paripurna.
Namun dari pemaparannya di Pansus, mereka mengarah pada opsi A.
PPP memilih ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Sedangkan PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Opsi tersebut tak ada dalam kelima paket yang disediakan.
PAN, selaku partai yang tengah disorot keberadaannya dalam koalisi pendukung pemerintah memilih paket B.
Paket tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 3,5 atau 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.
Sedangkan tiga partai oposisi, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat tidak memilih salah satu paket dan meminta diputuskan di Paripurna.
Peta ini menunjukkan, ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.
Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih 0 persen.(*)
Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR hari ini.
Ketua Pansus Arif Wibowo (kanan), menyerahkan hasil laporan pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu kepada Pimpinan DPR, dalam rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, (11/4/2017).(Photo: Sigapnews/Piter).
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR hari ini diprediksi bakal panas.
Tiap kubu partai masih bersikukuh mengenai atas lima tema krusial yang dibawa ke rapat paripurna.
Kelima isu krusial itu adalah ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara.
Satu diantaranya yakni ambang atas pencalonan presiden menjadi isu yang menyandera pembahasan RUU.
Sebenarnya seperti apa peta sikap dan dukungan partai terhadap sejumlah opsi-opsi itu?
Pemerintah bersikeras agar ambang atas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara. Alasannya, demi memperkuat sistem presidensial.
Namun partai pendukung pemerintah malah tak solid mengenai angka ini.
Dari tujuh partai pendukung pemerintah, hanya Lima partai yang setidaknya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah mengenai kelima isu krusial tadi.
Kelima partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Hanura yang memilih paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih di Rapat Paripurna.
Namun dari pemaparannya di Pansus, mereka mengarah pada opsi A.
PPP memilih ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Sedangkan PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.
Opsi tersebut tak ada dalam kelima paket yang disediakan.
PAN, selaku partai yang tengah disorot keberadaannya dalam koalisi pendukung pemerintah memilih paket B.
Paket tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 3,5 atau 4 persen, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.
Sedangkan tiga partai oposisi, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat tidak memilih salah satu paket dan meminta diputuskan di Paripurna.
Peta ini menunjukkan, ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.
Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih 0 persen.(*)
Editor :Tim Sigapnews